Prokontra Pergub Cambuk
Soal Pergub Cambuk Tertutup, Haji Uma: Harus Libatkan Ulama Secara Penuh
Menurutnya, ulama harus terlibat dan dilibatkan dari awal proses penyusunan kebijakan melalui berbagai bentuk pendekatan.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Keputusan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat telah melahirkan beragam reaksi dari sejumlah kalangan masyarakat, baik ditingkat akar rumput maupun para elit politik di Aceh.
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman yang akrab disapa Haji Uma turut memberikan reaksi terhadap perubahan mekanisme pelaksanaan uqubat cambuk dalam hukum acara jinayat yang tertuang dalam Pergub Aceh yang baru saja dikeluarkan oleh Gubernur Irwandi Yusuf.
Baca: Tgk Faisal Ali: Pemindahan Hukuman Cambuk ke LP tak Dimusyawarahkan dengan MPU
Menurut anggota Komite II yang juga pimpinan PURT DPD RI ini, semestinya kebijakan Gubernur Aceh melalui Pergub Aceh yang merubah uqubat cambuk, kedalam lembaga permasyarakatan (LP) terlebih dahulu dalam penyusunannya melibatkan ulama Aceh secara penuh, bukan hanya diminta persetujuan sesudah final.
Baca: Tolak Pergub Cambuk di LP, Ormas Islam Rencanakan Gelar Aksi di Banda Aceh, Ini Jadwalnya
"Karena terkait dengan pelaksanaan syariat Islam, alangkah arif dan bijaksana Pergub Aceh tersebut melibatkan ulama Aceh dalam berbagai tahapan, bukan hanya meminta persetujuan ulama setelah draft itu final. Sehingga kebijakan tersebut tidak menimbulkan resistensi dan pergesekan serta multi tafsir akan substansi hukum terhadap dasar pelaksanaan uqubat cambuk itu sendiri," ujar Haji Uma.
Haji Uma sendiri mengapresiasi langkah untuk evaluasi dan perbaikan mekanisme penerapan syariat islam di Aceh, termasuk pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk sendiri, namun harus melibatkan seluruh alim ulama di Aceh.
Baca: Aktivis Mahasiswa 98 Wacanakan Bangun Tempat Khusus untuk Uqubat Cambuk
Menurutnya, ulama harus terlibat dan dilibatkan dari awal proses penyusunan kebijakan melalui berbagai bentuk pendekatan.
Haji Uma juga meminta Gubernur Aceh agar selalu membangun sinergisitas dengan berbagai pihak dan stakeholder dalam setiap proses perumusan kebijakan sehingga tidak melahirkan kontroversi dan persoalan baru dimasyarakat.
Selain itu, Haji Uma juga meminta Kementerian Hukum dan HAM tidak masuk terlalu jauh dalam ranah teknis pelaksanaan syariat islam di Aceh karena penerapan syariat islam di Aceh adalah bagian ketentuan UU 11 Tahun 3016 tentang Pemerintah Aceh.
Baca: Pergub Cambuk di LP Sudah Dibahas dengan Banyak Pihak, Ini Penjelasan Kadis Syariat Islam Aceh
Diakhir penyampaiannya, Haji Uma menyampaikan bahwa sesuai UU MD3 maka DPD RI memiliki kewenangan untuk pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah.
Dengan harapan setiap perda atau qanun dapat memberi dampak kemaslahatan bagi daerah dan masyarakatnya. (*)