Polres Agara Gerebek Lokasi Penjualan Miras, Amankan 4 Jeriken Tuak dan 8 Tersangka
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan miras tuak empat jeriken dan enam teko tuak beserta empat gelas.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tim Cobra Agara (TCA) Polres Aceh Tenggara (Agara), Senin (16/4/2018) malam, mengamankan delapan muslim dan non-muslim karena menjual dan mengonsumsi minuman keras jenis tuak.
Mereka ditangkap di Desa Lawe Bekung dan Peranginan, Kecamatan Badar.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Kabri dan KBO Reskrim, Ipda Gomgom Tampubulon.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan miras tuak empat jeriken dan enam teko tuak beserta empat gelas.
(Baca: Syamsudin Simbolon Ditangkap Polisi, Pelaku Utama Peracik Miras Oplosan Maut Tewaskan 45 Orang)
(Baca: VIDEO - Demo di Kantor Gubernur Ricuh, Massa Ngotot Serahkan Apam)
(Baca: VIDEO – Polisi Gerebek Dua Rumah Peracik Miras Oplosan di Meulaboh)
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Kabri, kepada Serambinews.com, Kamis (19/4/2018) mengatakan, mereka mengamankan delapan orang tersangka di dua lokasi terpisah.
Penggerebekan miras oplosan atau tuak ini menindaklanjuti perintah Wakapolri, Komjen Pol Safruddin.
Menurut Kasat Reskrim, pemberantasan miras oplosan atau tuak ini terus mereka lakukan.
Bagi Polsek jajaran Polres Agara sudah diperintahkan oleh Wakapolres, Kompol M Zainuddin, untuk langsung menindak pelaku yang terlibat kasus miras.(*)