Sekretaris KIP Aceh: Pergantian Sekretaris KIP Aceh Barat tidak Sah

“Pelantikan (sekretaris KIP Aceh Barat) itu tidak boleh (oleh Bupati), karena beda induknya.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
SERAMBI/BUDI FATRIA
Sekretaris KIP Aceh, Drs Darmansyah MM. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pergantian jabatan Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat dari Adnan SH kepada M Yahya SE yang dilakukan Bupati setempat, Ramli MS masih menuai polemik.

Sekretaris KIP Aceh, Drs Darmansyah MM yang diktanyai Serambinews.com, Jumat (20/4/2018) mengatakan proses pergantian itu tidak sah karena melanggar Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI.

“Pelantikan (sekretaris KIP Aceh Barat) itu tidak boleh (oleh Bupati), karena beda induknya. Kalau bagian sekretariat KIP/KPU itu berada di bawah sekjen bukan di bawah bupati,” katanya.

Baca: Pemeriksaan Ketua KIP Aceh Tenggara Ditunda, Ini Permintaan LSM MaTA

Aturan mengenai pergantian sekretaris KIP diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Nomor: 245/SDM.05.5.Ktp/05/SJ/IV/2018 tertanggal 11 April 2018 dan ditandatangani oleh Sekjen KPU RI, Arif Rahman Hakim.   

Keputusan itu mengatur tentang pedoman teknis pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada sekretariat KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam keputusan itu disebutkan, 1) Sekretaris Jenderal KPU mendelegasikan pelantikan sekretaris KPU kabupaten/kota kepada sekretaris KPU provinsi.

2) Dalam hal terjadi keskosongan jabatan sekretaris KPU provinsi atau pejabat sekretaris KPU Provinsi masih pelaksana tugas (Plt), Sekretaris Jenderal KPU melantik sekretaris KPU kabupaten/kota.

Baca: 7 LSM Datangi DPRK, Pertanyakan Status Komisioner KIP Aceh Barat

3), Dalam hal Sekretaris Jenderal KPU berhalangan untuk melaksanakan pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 2), Sekretaris Jenderal KPU dapat mendelegasikan wewenang pelantikan kepada Kepal Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderat KPU untuk melantik sekretaris KPU kabupaten/kota.

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat, Ramli MS melantik Sekretaris KIP setempat yang baru, M Yahya SE yang sebelumnya menjabat Sekretaris Camat (Sekcam) Pante Ceureumen.

Posisi itu menggantikan Adnan SH yang dimutasi menjadi Sekcam Sungaimas melalui paket mutasi eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Aceh Barat, Rabu (18/4/2018) lalu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved