Breaking News

Tim Satgas Dana Desa Minta Polisi Proses Oknum Terlibat Korupsi ADG 2016 di Aceh Timur

kegiatan fiktif lainnya yaitu pembelian 12 unit kereta sorong Rp 400 ribu per unit tidak dapat diperlihatkan barangnya

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Ketua Tim Audit Random Gabungan Satgas Dana Desa Kemendes PDTT RI, Ma’rouf Irfhany menyerahkan hasil pemeriksaan pihaknya terkait dugaan penyalahgunaan dana ADG Gampong Seunebok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Erwin Satrio Wilogo SH SIK MSi 

Mereka menemukan sejumlah kegiatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban dana ADG Gampong Seunebok Jalan tahun 2016.

Baca: Perangkat Desa Sering Gunakan Dana Desa di Luar Program, Ini Dampaknya

Seperti biaya penimbunan tanah untuk jalan Rp 56 juta, ternyata pembiayaan ini tidak terjadi karena tanahnya tidak dipungut biaya (hibah).

Selain itu, kegiatan fiktif lainnya yaitu pembelian 12 unit kereta sorong Rp 400 ribu per unit tidak dapat diperlihatkan barangnya.

Kemudian, sambung Ma’rouf, sisa dana dari pembatalan pembelian tanah timbun itu dialihkan sebagai sumbangan pembangunan meunasah.

Selanjutnya terkait toko Family yang dinyatakan sebagai tempat pembelian makanan dan minuman senilai Rp 5 juta, tidak ada keberadaan tokonnya.

Baca: Kejari Pidie Selematkan Dana Desa Rp 168 Juta, Dipakai Mantan Keuchik untuk Usaha Pribadi

Namun, stempel dan kwitansi pembelian ada dalam laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, tambah Ma’rouf, pada badan usaha milik gampong (BUMG) terjadi konflik antara keuchik dengan pengurus sehingga ketua dan sekretaris BUMG mengundurkan diri yang berakibat kegiatan BUMG terhenti.

Namun, pada BUMG telah dikucurkan dana Rp 50 juta untuk pembelian 4 ekor sapi, yaitu dengan harga berkisar antara Rp 11-15 juta per ekor.

Tapi setelah dicek, sapi-sapi itu benar ada pada tiga kepala keluarga (KK).

Baca: 6.067 Desa di Aceh belum Terima Dana Desa Tahap I 2018, Ini Masalah dan Dampaknya

Namun dalam pemeliharaannya sapi tersebut tidak dilengkapi dengan perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban.

“Jadi penggunaan dana ADG tahun 2016 di Gampong Seunebok Jalan ini ditemukan kuat dugaan tindak pidana korupsi, karena itu kita minta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” pinta Ma’rouf.

Terkait rekomendasi pihaknya yang meminta aparat penegak hukum agar memproses kasus ini hingga tuntas, Ma’rouf mengharapkan dapat memberikan efek jera kepada perangkat desa lainnya agar tidak melakukan penyelewengan dana desa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved