Dana Desa
Bupati Agara Ingatkan Penghulu Kute Agar tidak Membeli Tanah/Lahan Menggunakan Dana Desa
Bupati melarang pembelian tanah/lahan menggunakana dana desa, karena biaya yang dibutuhkan cukup besar.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Bupati Aceh Tenggara, Drs Raidin Pinim MAP, mengimbau seluruh Penghulu Kute di Bumi Sepakat Segenap, agar tidak lagi membeli tanah/lahan dengan anggaran dana desa 2018.
"Saya ingat jangan lagi membeli tanah dari dana desa. Tapi, kembangkanlah perekonomian rakyat dari anggaran desa sehingga program desa dapat seiring dengan program pemerintah daerah," kata Bupati Agara, kepada Serambinews.com, Senin (23/4/2018).
Selama ini, kata Bupati, anggaran dana desa di lapangan dinilai kurang menyentuh kepentingan masyarakat, sehingga tidak mampu mengurangi angka kemiskinan.
Jadi ke depan dana desa harus lebih bermanfaat lagi bagi masyarakat di masing-masing desa.
Bupati melarang pembelian tanah/lahan menggunakana dana desa, karena biaya yang dibutuhkan cukup besar.
(Baca: Tim Satgas Dana Desa Minta Polisi Proses Oknum Terlibat Korupsi ADG 2016 di Aceh Timur)
(Baca: Perangkat Desa Sering Gunakan Dana Desa di Luar Program, Ini Dampaknya)
(Baca: Mengapa Setiap Tahun Dana Desa Bermasalah?)
"Contohnya, beli lahan kebun. Alasan untuk pendapatan desa dan aset desa. Kalau beli tanah desa, cukup besar anggaran tersedot sehingga tidak mampu menampung usulan rakyat baik pembangunan infrastruktur, pembelian ternak dan program lainnya dari dana desa," kata Raidin.
Bupati juga berharap kepada seluruh Penghulu Kute agar berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Kute (BPK) terkait penggunaan dana desa 2018.
Ini sangat perlu karena dengan mengedepankan musyawarah Penghulu Kute dengan BPK Kute dan elemen masyarakat lainnya, maka hasilnya akan memuaskan bagi masyarakat.(*)