Perangkat Desa Sering Gunakan Dana Desa di Luar Program, Ini Dampaknya
Hambatan lain terlambatnya penyusunan LPJ, kata Amhar, terkadang perangkat desa tidak menyimpan dokumen lengkap pengerjaan program
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Hingga bulan keempat tahun 2018, baru 430 desa dari 6.497 desa di Aceh yang sudah menerima dana desa tahap I.
Selebihnya, belum menerima karena desa tersebut belum membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tahun 2017.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Aceh, Prof Dr Amhar Abubakar MS, mengatakan keterlambatan desa dalam membuat LPJ yang terjadi hampir saban tahun dikarenakan pejabat desa sering menggunakan dana desa di luar program yang sudah ditetapkan.
Baca: Baru 430 dari 6.497 Gampong Terima Dana Desa 2018

“Kita melihat kenapa LPJ gampong selalu terlambat, itu disebabkan penggunaan dana desa di luar program yang sudah ditetapkan. Jadi begitu kita buat laporannya, karena menyimpang sedikit jadi menyusahkan,” kata Amhar ketika menjadi narasumber tamu dalam talkshow Radio Serambi FM, Selasa (10/4/2018).
Program yang mengulas salam (editorial) Serambi Indonesia dengan judul ‘Mengapa Setiap Tahun Dana Desa Bermasalah?’ dipandu oleh Tia Andalusia dan juga menghadirkan narasumber internal yang juga Wakil Redaktur Pelaksana Harian Serambi Indonesia, M Nasir Nurdin.
Baca: Dana Desa Tahap I Mengendap di Kas Daerah Capai Rp 550 M
Hambatan lain terlambatnya penyusunan LPJ, kata Amhar, terkadang perangkat desa tidak menyimpan dokumen lengkap pengerjaan program.
Sehingga ketika membuat LPJ, membutuhkan waktu lama untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam pertanggungjawaban program itu.
“Kadang-kadang untuk melengkapi dokumen membutuhkan waktu yang lama, padahal program sudah terlaksana, selesai semuanya. Tapi dokumennya tidak selengkap dengan kegiatan itu. Jadi ketika dibuat laporan itulah membutuhkan waktu,” jelas Amhar.
Baca: Kejari Pidie Selematkan Dana Desa Rp 168 Juta, Dipakai Mantan Keuchik untuk Usaha Pribadi
Sebenarnya, persoalan ini bukan karena terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang ada di desa setempat.
Sebab, pemerintah sejak awal sudah menghadirkan para tenaga pendamping desa yang bertugas membimbing dan mengawasi segala kegiatan yang ada di desa. (*)