Sidang Vonis Pembunuhan Bidan di Pidie Ditunda, Ini Penjelasan Majelis Hakim
Hamdani Rusli telah membunuh secara berencana istrinya Nursiah binti Ibrahim (43), bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu Cot Bada, Bireuen.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Safriadi Syahbuddin
Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEW.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (23/4/2018), menunda sidang pembunuhan bidang dengan terdakwa Hamdani Rusli (46).
Sidang dengan agenda putusan tersebut baru digelar pukul 11.45 WIB.
Sidang tersebut dipimpin hakim ketua, Budi Sunanda SH MH (hakim ketua) didampingi Zainal Hasan SH MH dan Samsul Maidi SH MH masing-masing hakim anggota.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hamdani Rusli dengan hukuman mati.
(Baca: Pembunuh Bidan di Mutiara Pidie Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Terdakwa)
(Baca: Pembunuhan Bidan di Pidie, Ini Pengakuan Hamdani hingga Tega Menghabisi Nyawa Istrinya)
(Baca: BREAKINGNEWS: Bersimbah Darah, Bidan di Mutiara Timur Dibunuh Secara Sadis, Baju Putih Jadi Merah)
Tuntutan JPU telah terbukti secara hukum dan meyakinkan, bahwa Hamdani Rusli telah membunuh secara berencana istrinya Nursiah binti Ibrahim (43), bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu Cot Bada, Bireuen.
Nursiah dihabisi secara sadis menggunakan pisau dan parang di rumah mertuanya di Desa Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur.
"Sidang dengan agenda kita tunda, mengingat majelis hakim belum siap dan terdakwa sakit," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Sunanda, dalam sidang di PN Sigli, Senin (23/4/2018).
Ia menambahkan, sidang lanjutan tersebut akan digelar kembali pada, Senin (30/4/2018), dengan agenda putusan majelis hakim.(*)