Kapolres Aceh Tenggara Perintahkan Tutup Kedai Miras Tuak
Karena, miras tersebut juga telah bertentangan dengan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi perintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas minuman keras (Miras) oplosan maupun pabrikan di bumi sepakat segenap.
"Seluruh kedai miras atau tuak harus tutup. Tidak ada lagi sosialisasi, tapi sudah penindakan. Kita sudah perintahkan Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan para Kapolsek untuk memberantas miras maupun narkoba di daerahnya masing-masing," ujar Kapolres Agara, AKBP Gugun Hardi Gunawan kepada Serambinews.com, Selasa (24/4/2018).
Baca: Team Cobra Polres Aceh Tenggara Mengamankan 12 Botol Minuman Keras
Baca: Polres Aceh Tenggara Galakkan Gerakan Jamaah Bersama
Menurut Kapolres, pemberantasan miras tersebut telah mereka lakukan sebelum diperintahkanWakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin.
Karena, miras tersebut juga telah bertentangan dengan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah. (*)