Aminullah Luncurkan Program Santunan Kematian dan Kelahiran di Arena CFD, Ini Jumlahnya

Sementara untuk santunan kematian, Pemko Banda Aceh memberikan bantuan paket persalinan lengkap kepada ibu dan bayinya

Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Muhammad Hadi
Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman merealisasikan janji kampanyenya, yaitu pemberian santunan kematian dan kelahiran kepada warga Banda Aceh yang tidak mampu yang resmi diluncurkan di arena car free day (CFD), tepatnya di Jalan Daud Beureueh kawasan Simpang Lima Banda Aceh, Minggu (29/4/2018) pagi. 

Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman merealisasikan janji kampanyenya, yaitu pemberian santunan kematian dan kelahiran kepada warga Banda Aceh yang tidak mampu.

Program santunan tersebut resmi diluncurkan di arena car free day (CFD), tepatnya di Jalan Daud Beureueh kawasan Simpang Lima Banda Aceh, Minggu (29/4/2018) pagi.

Bagi warga Kota Banda Aceh yang meninggal dunia terhitung sejak 26 April 2018 akan mendapat santunan sebesar Rp 3.000.000 dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

Baca: Aminullah Ajak Masyarakat Ramaikan Zikir Akbar Jumat Malam di Blangpadang, Target 40 Ribu Jamaah

Program tersebut tidak berlaku bagi PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD. 

Selain itu, santunan tidak dapat diberikan kepada pelaku bunuh diri, penyalahgunaan narkotika, pelaku kriminal, dan saat terjadi bencana.

Hal itu disampaikan Aminullah saat berbaur bersama ratusan warga di arena CFD.

Baca: Kapolresta Banda Aceh Sambangi Panti Asuhan Tertua di Aceh

“Di luar itu, setiap warga kota berhak atas santunan kematian. Bagi keluarga atau ahli waris dapat langsung mengajukan klaim kepada Dinas Sosial," ujarnya.

Sementara untuk santunan kelahiran, Pemko Banda Aceh memberikan bantuan paket lengkap kepada ibu dan bayinya. 

Baca: Air Bersih dan Pelayanan Jadi Prioritas Banda Aceh, Dibahas Dalam Raker

“Syaratnya, ibu dan bayinya merupakan warga kota yang dibuktikan dengan surat keterangan telah menetap selama satu tahun," jelas Aminullah.

Ditambahkan, jika seluruh persyaratan administrasinya sudah selesai, santunan akan dibayarkan melalui PT Mahira Muamalah Syariah (MMS) yang beralamat di Jalan Daud Beureueh Simpang Lima, Banda Aceh.

Untuk syarat dan kelengkapan administrasi lainnya dapat dibaca di Harian Serambi Indonesia edisi Senin, 30 April 2018.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved