Sumur Minyak Meledak
Bupati Rocky Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ranto Peureulak
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro mempersilahkan pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib, Rabu (2/5/2018) mengajukan surat jaminan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak tradisional di Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peuteulak, Rabu 25 April 2018, yang saat ini ditahan Mapolres Aceh Timur.
“Kita ajukan jaminan penangguhan penahanan, muda-mudahan penyidik mengabulkannya,” kata Bupati H Hasballah bin HM Thaib usai menjenguk tersangka yang ditahan sel Polres Aceh Timur.
Baca: BREAKING NEWS - Polres Aceh Timur Tetapkan Lima Tersangka Terkait Kasus Ledakan Sumur Minyak
Sikap penangguhan penahanan yang diambil Bupati Aceh Timur, setelah penyidik meningkatkan status keuchik, ketua pemuda Gampong Pasir Putih, dan sejumlah warga lainnya dari saksi menjadi tersangka.
“Banyak persoalan di desa yang harus diurus oleh kepala desa, seperti laporan pertanggujawaban Alokasi Dana Gampong (ADG) dan administrasi lain yang tidak boleh diwakili. Oleh karenanya kita mengajukan jaminan penangguhan penahanan terhadap kepala desa, ketua pemuda dan tiga warga lainnya,” kata Rocky.
Baca: Anggota DPRA Usul ke Polres Aceh Timur Penangguhan Penahanan Tersangka Kebakaran Sumur Minyak
Sebelumnya, Selasa (1/5/2017) Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh, Iskandar Usman, juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka sumur minyak yang ditahan di Mapolres setempat.
Sementara itu, Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro mempersilahkan pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.
Baca: Tiga Hari Paska Ledakan, Sumur Masih Semburkan Minyak dan Gas
“Silahkan saja dari pihak keluarga mengajukan penangguhan penaganan, karena itu merupakan hak para tersangka, nanti penyidik yang akan menilai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan saat ini pihaknya telah menetapkan satu orang lagi berinisial S (45) sebagai tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 6 orang, dan satu diantaranya telah meninggal dunia.(*)