Breaking News

Sumur Minyak Meledak

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Keuchik dan Ketua Pemuda Gampong Pasir Putih

Informasi yang diperoleh Serambi keduanya keluar dari sel Polres Aceh Timur, Rabu (2/5/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
Bupati Aceh Timur H Hasballah bin HM Thaib didampingi Waka Polres Aceh Timur Kompol Apriadi, menemui para tersangka kasus ledakan sumur minyak yang ditahan di Mapolres Aceh Timur, Rabu (2/5/2018). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur, akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua dari lima tersangka kasus ledakan sumur minyak yang ditahan di Mapolres Aceh Timur.

Kedua tersangka yang dikabulkan polisi penangguhan penahannya yaitu tersangka berinisial B dan F, keduanya merupakan keuchik, dan ketua pemuda Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Informasi yang diperoleh Serambi keduanya keluar dari sel Polres Aceh Timur, Rabu (2/5/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca: Bupati Rocky Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ranto Peureulak

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, membenarkan dua dari lima tersangka telah dikabulkan penangguhannya.

“Sudah, tapi tidak semua, yaitu hanya keuchik, dan ketua pemuda,” ungkap Kasat Reskrim AKP Erwin Wilogo, saat menjawab pertanyaan Serambinews.com, Kamis malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Timur, H Hasballah bin HM Thaib, Rabu (2/5/2018) telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kelima tersangka kasus ledakan kebakaran sumur minyak di Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu 25 April 2018, yang ditahan di Mapolres Aceh Timur.

Bupati mengajukan permohonan penangguhan terhadap keuchik, dan ketua Gampong Pasir Putih, dan sejumlah warga lainnya, setelah penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka dan resmi ditahan.

Baca: Anggota DPRA Usul ke Polres Aceh Timur Penangguhan Penahanan Tersangka Kebakaran Sumur Minyak

“Banyak persoalan di desa yang harus diurus oleh kepala desa, seperti membuat laporan pertanggungjawaban Alokasi Dana Gampong (ADG), dan administrasi lainnya yang tidak boleh diwakili. Karena itu, kita mengajukan jaminan penangguhan penahanan terhadap keuchik, ketua pemuda, dan tiga warga lainnya,” ungkap Rocky kepada wartawan saat menjenguk para tersangka Rabu 2 April 2018 lalu.

Namun polisi hanya mengabulkan terhadap dua orang tersangka yaitu keuchik, dan ketua pemuda Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Sedangkan, tiga tersangka lagi masih ditahan di Mapolres setempat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved