Soal Pembagian Jatah Kursi DPRA, Hendri Yono Menang di Pengadilan
Dalam perjanjian yang ditandatangani setelah Pemilu 2014 disepakati pembagian jatah kursi DPRA.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memenangkan Ketua Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Aceh, Hendri Yono selaku tergugat atas gugatan mantan kader partai itu, Khaidir Amin SE selaku penggugat.
Keputusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Supriadi SH MH didampingi Eti Astuti SH MH dan Faisal Mahdi SH MH dalam putusan sela di pengadilan itu, Senin (7/5/2018).
Sidang itu hanya diikuti kuasa hukum tergugat, Zulfikar Sawang SH.
Baca: Anggota DPRA dari Fraksi PAN Ini Digugat Kader Sendiri, Ini Punca Masalahnya
"Menyatakan, mengabulkan eksepsi tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak berwenang mengadili.
Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Supriadi yang hanya membaca pokok putusan.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRA dari PKPI, Hendri Yono digugat oleh kader partai itu, Khaidir Amin karena dianggap telah mengingkari janji yang telah ditandatangani pada 30 April 2014 lalu, di Notaris Lila Triana di Banda Aceh.
Baca: PKPI Aceh Berlabuh ke Aiyub Abbas-Said Mulyadi
Dalam perjanjian yang ditandatangani setelah Pemilu 2014 disepakati pembagian jatah kursi DPRA.
Hendri Yono menjabat dari Oktober 2014 - September 2016, Khaidir Amin dari Oktober 2016 - Februari 2018, dan PP Andry Agung dari Maret 2018 sampai selesai masa jabatan.
Tapi Hendri Yono menolak mundur dari jabatan anggota DPRA dan mengatakan bahwa perjanjian itu sudah batal karena Khaidir Amin bukan lagi kader PKPI.
Baca: PKPI Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2019, Kader di Aceh Akan Kerja Keras
Namun, Khaidir Amin membantah telah dipecat dari partai dan dia mengaku masih setia dengan PKPI.
Terkait gugatan itu, kuasa hukum tergugat, Zulfikar Sawang SH dalam duplik yang disampaikan dalam sidang sebelumnya menyampaikan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa merupakan kewenangan Mahkamah Partai.