Team Cobra Agara Ciduk Tersangka Pembunuh Anggota Polres Aceh Tengah, Ini Kronologi Penikaman
EW tersangka pelaku pembunuh Briptu Almunawar seorang anggota polisi Polres Aceh Tengah
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Team Cobra Agara (TCA) Polres Aceh Tenggara, menciduk tersangka, EW, pelaku pembunuh Briptu Almunawar, anggota polisi jajaran Polres Aceh Tengah di sebuah pengrebekan Desa Biakmuli, Selasa (15/5/2018).
Penangkapan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Kabri SH MM dan personilnya.
Baca: Polda Tahan 5 Pelaku Galian C Ilegal di Aceh Tengah, Sita 10 Truk dan 2 Ekskavator
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Kabri SH MM, kepada Serambinews.com, Selasa (15/5/2018) mengatakan, mereka telah mengamankan, EW (19) Warga Desa Biakmuli.
EW tersangka pelaku pembunuh Briptu Almunawar seorang anggota polisi Polres Aceh Tengah.
Kronologisnya pembunuhan tersebut bermula saat lembu milik korban masuk ke kebun tersangka EW pada tanggal 24 September 2011 di kawasan Kampung Ise-Ise, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
Baca: Terkait Ledakan Bom di Surabaya, Personil Polres Aceh Tenggara Patroli Bawa Senjata Laras Panjang
Pada saat itu terjadi adu mulut, sehingga secara tiba-tiba, EW langsung menikam korban, Briptu Almunawar hingga tewas di TKP.(*)
Berita selengkapnya baca edisi Harian Serambi Indonesia edisi, Rabu (16/5/2018).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhan-anggota-polisi-aceh-tenggara_20180515_184801.jpg)