Polda Tahan 5 Pelaku Galian C Ilegal di Aceh Tengah, Sita 10 Truk dan 2 Ekskavator

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita langsung tahan lima tersangka dalam kasus ini. Kita baru menahan tersangka dua hari lalu,"

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Barang bukti berupa 10 truk dan sejumlah ekskavator yang disita Polda Aceh dari pelaku galian C ilegah di Aceh Tengah diperlihatkan dalam konferensinoers di Mapolda Aceh, Rabu (9/5/2018). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Dit Reskrimsus Polda Aceh, menahan lima tersangka galian C ilegal yang selama ini beroperasi kawasan hutan konservasi taman baru di Sungai Sampe Dalam, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Kelima tersangka tersebut ditangkap personel Dit Reskrimsus Senin (7/5/2018) di Aceh Tengah.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (9/5/2018).

Baca: VIDEO - Pakai Sarung, Wabup Aceh Besar Pimpin Penertiban Galian C di Neuheun

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Ereein Zadma dan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (9/5/2018)
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Ereein Zadma dan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (9/5/2018) ()

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita langsung tahan lima tersangka dalam kasus ini. Kita baru menahan tersangka dua hari lalu," kata Kombes Pol Erwin Zadma didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Erwin menegaskan, kelima tersangka ditahan karena dianggap telah melanggar Undang-undang Minerba dan Lingkungan karena melakukan praktik galian C ilegal di kawasan hutan konservasi.

"Kalau di kawasan begitu ya sudah melanggar undang-undang," katanya.

Baca: Datang Menghadap, Bos Galian C Ilegal Neuheun Cium Tangan Wabup

Adapun kelima tersangka adalah ES, F, A, Fg, M. Menurut Erwin, kelima tersangka bekerja di bawah PT Cipuga dan Nindia Karya.

"Jadi ini adalah kerja sama operasional antara PT Nindia Karya dan Cipuga. Namanya PT Nindia Cipuga KSO, kerja sama operasionalnya. Di mana dalam pelaksanaannya mereka tidak mendapatkan izin," kata Erwin.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang disita dari lokasi galian C.

Baca: Satu Unit Excavator di Areal Galian C di Aceh Timur Dibakar OTK

Adapun barang bukti adalah, 10 truk merek Puso, dua ekskavator, dan dua buldizer.

Saat ini, semua barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolda Aceh.

"Kita masih melakukan upaya, karena ini masih pengembangan. Dan, kemungkinan besar masih ada tersangka baru terhasap kegiatan yang kita sidik sekarang ini," pungkas Kombes Pol Erwin Zadma. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved