Polres Nagan Limpahkan Kasus Ilegal Logging ke Kejari, Masih Ada Perusak Hutan
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Satreskrim Polres Nagan Raya
Laporan Riski Bintang | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Tim penyidik Polres Nagan Raya, Selasa (15/5/2018) melimpahkan kasus tindak pidana illegal logging ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Satreskrim Polres Nagan Raya.
Sedangkan penyerahan tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya di kompleks perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya.
“Hari ini kita sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Nagan Raya,” Jelas Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Putra Ramadhan Sebayang di Mapolres Nagan Raya, Selasa (15/5/2018).
Baca: Polres Bireuen Amankan Tujuh Tersangka Pelaku Ilegal Logging
“Kita sudah serahkan kepihak kejaksaan, ketiga-tiganya sudah kita serahkan, kan gak ada lagi disini,” tambahnya
Pada Kamis (15/3/2018) malam, Satreskrim Nagan Raya mengamankan 4 kubik kayu jenis Meranti dan Seumantok dikawasan Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong Nagan Raya.
\Kayu-kayu tersebut diduga merupakan hasil pembalakan liar di kawasan pengunungan Beutong yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Pada operasi tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan 3 unit mobil bak terbuka jenis Taft 4x4 yang diduga sebagai alat angkut kayu tersebut.
Baca: VIDEO - Abrasi Krueng Nagan Semakin Parah, Luput Perhatian Pemerintah?
Bobby juga mengatakan, jika hingga saat ini masih ditemukannya dugaan tindak pidana illegal logging di kawasan pegunungan Beutong Ateuh Banggalang.
Namun, pihaknya tidak berani berasumsi besaran tindak pidana illegal logging yang terjadi di kawasan hutan lindung tersebut.
“Namun masih ada dugaan illegal logging, banyak atau tidaknya kita belum tahu,” ungkapnya.
Hingga saat ini Polres Nagan Raya terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam mengantisipasi dan membersihkan para perusak hutan untuk kepentingan pribadi.
Baca: Kisah Nek Ramlah Hidup Sebatang Kara di Nagan Raya, Sudah 12 Tahun tak Beli Daging Meugang
Untuk lokasinya sendiri, Bobby menerangkan jika para pembalak masih melakukan aktifitas penebangan di kawasan yang sama (Hutan Lindung-red)
Sedangkan untuk penampungnya sendiri, Bobby mengatakan, jika tidak ada penampung khusus yang bermain dalam beberapa kasus illegal logging yang terjadi di Nagan Raya.
“Kalau pengakuan dari beberapa pelaku mereka nebang kayu untuk kebutuhan pribadi, kalaupun ada katanya cuma pesanan orang yang ingin membangun rumah” Tutupnya.(*)