Breaking News

Tahun Ini, THR PNS Makin Gede, Segini Besarannya

Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

Editor: Amirullah
UPstation.id
Gaji 

SERAMBINEWS.COM - Khusus untuk anda yang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada berita buruk sekaligus berita gembira untuk Anda.

Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.

Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Baca: Link Live Streaming dan Live Score Piala Thomas dan Uber 2018, Mulai 20 Mei Pukul 09.00 WIB

Baca: Ikut Demo Besar di Istanbul, Erdogan Kecam Dunia Atas Kegagalan dalam Ujian di Yerusalem

Baca: Gaji ke-13 dan THR Seluruh PNS Segera Cair

Sebagai konpensasinya, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.

Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.

Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.

Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018) seperti dikutip dari media online.

Baca: MotoGP Perancis 2018 - Marc Marquez Sebut Sirkuit Le Mans Milik Yamaha, Ini Penjelasannya

Baca: Dukung Serangan Teror Surabaya, Al Fatihin, Buletin ISIS Berbahasa Indonesia

Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.

"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.

Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.

Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.

"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya. (*)

Baca: Jadi Buruan Utama Seharga Rp 13 Miliar, Wanita Cantik Ini Pernah Habisi 100 Nyawa Pejuang ISIS

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved