OTT Bupati Ponorogo
Rincian Aliran Uang yang Diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Kantongi Rp 2,6 Miliar
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari tiga perkara korupsi di lingkungan Pemerintah
Ringkasan Berita:
- Berikut rincian aliran uang yang diterima Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.
- Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
SERAMBINEWS.COM - Berikut rincian aliran uang yang diterima Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.
Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dalam tindak pidana korupsi.
Baca juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Suap Pengurusan Jabatan dan Proyek RSUD
Kronologi
KPK mengungkap kronologi kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Peristiwa bermula pada awal 2025. Saat itu, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma mendapat kabar dirinya akan dicopot dari jabatan oleh Bupati Ponorogo.
Takut kehilangan jabatan, Yunus Mahatma pun lantas menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Kemudian, Yunus Mahatma menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sukoco, agar dirinya tak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Pada Februari 2025, Yunus pun menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan.
Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.
Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.