Anggota Dewan dan LSM di Pijay Tolak Penetapan Anggota KIP Baru, Ini Alasannya
Komisi A dan pansel tidak tidak mempelajari tentang syarat-syarat menjadi anggota komisioner atau profil calon yang di rekrut
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Public Transparancy (LSM-Putra) di Pidie Jaya (Pijay) menolak hasil rekrutmen anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) baru untuk periode 2018-2023.
Hasil rekrumen yang dilakukan oleh pihak Komisi A DPRK Pidie Jaya ditolak karena dinilai cacat hukum.
"Saya menolak hasil rekrutmen anggita KIP untuk periode 2018-2023, karena selain cacat dan melanggar hukum juga tidak berkualitas serta memiliki sarat kepentingan," kata Azwar Aswah kepada Serambinews.com, Minggu (20/5/2018).
Baca: Gadis Pidie Jaya Naik L-300 ke Rumah Pamannya di Banda Aceh, Hingga Kini tak Diketahui Keberadaannya
Menurut politisi PBB itu, seharusnya Pansel tidak menerima pendaftaran bagi yang sedang menjabat dalam jabatan fungsional yang menyangkut dengan penyelenggara Pilkada maupun pemilu.
Karena tahapan sedang berjalan dan ini menyimpang dengan peraturan bawaslu nomor 2 tahun 2016 tentang pergantian atau pemberhentian antarwaktu anggota panwaslih.
Tidak ada azas keadilan sesuai dapil (daerah pemilihan) yang ada atau melihat besar kecilnya dapil,
Selanjutnya, semua calon komisioner yang dipublis oleh Komisi A diragukan kemampuannya.
Baca: Penerima Rastra di Pidie Jaya Masih Didominasi Wajah-wajah Lama, Ini Kata Kadissos P3A
Komisi A dan pansel tidak tidak mempelajari tentang syarat-syarat menjadi anggota komisioner atau profil calon yang di rekrut.
"Terakhir saya mendesak agar bagi anggota KIP yang telah ditetapkan untuk sementara tidak boleh diambil sumpah karena melanggar PKPU NO 7 tahun 2017 tentang tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, karena tahapan sedang berjalan," jelasnya.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Public Transparancy (LSM-Putra) Pidie Jaya, Zikkrilah SP kepada Serambinews.com, Minggu (20/5/2018) mengatakan, dengan berbagai kecurangan yang ditemukan.
Baca: Arus Listrik di Pidie Jaya Sering Mati Mendadak, Warga Sindir Pelayanan Petugas PLN
Pihaknya mendesak Komisi A agar memperpanjang masa kerja lima Komisioner periode 2013-2018 hingga selesai seluruh tahapan Pilkada di Pijay.
Hal ini mengacu pada pada ketentuan Qanun No 6 Tahun 2016.
"Termasuk bagi 10 nama yang ditetapkan lulus sebagai anggota KIP terpilih mesti dikaji ulang oleh Komisi A agar melahirkan penyelenggara lebih independen serta profesional," jelasnya.(*)