Rekam Jejak Aman Abdurrahman yang Dituntut Hukuman Mati, Dijuluki 'Pemimpin ISIS Indonesia'

Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase
Aman Abdurrahman 

SERAMBINEWS.COM - Aman Abdurrahman adalah terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Kini dalam persidangan, Aman dituntut hukuman mati.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, dengan pidana mati," ujar Jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Baca: Piala Thomas Uber 2018 - Firman Abdul Kholik Pastikan Indonesia Raih Kemenangan Sempurna Atas Kanada

Baca: Negara Ini Terlalu Miskin dan Tak Punya Apa-apa Selain Uang, Travelling ke Sini Bisa Kaya Dadakan

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016), dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Dikutip dari Tribunnews.com, Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca: Roy Kiyoshi Ternyata Alami Kesengsaraan Sebagai Indigo, Dikucilkan hingga Disebut Anak Seta

Baca: Viral, Tak Segera Dibelikan HP, Seorang Anak Tega Membakar Rumah Orangtuanya

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Aman Abdurrahman adalah dalang kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 lalu.

Di kalangan kelompok JAD, Aman bahkan mendapat julukan sebagai 'Singa Tauhid'.

Tak hanya dalang di balik insiden bom Thamrin, Aman juga disebut sebagai pimpinan ISIS Indonesia.

Pria kelahiran 5 Januari 1972 ini pernah melakukan serangkaian teror di Indonesia yang menyebabkan orang tak bersalah meregang nyawa.

Sosoknya disebut sebagai 'otak' teror bom di Indonesia.

Baca: Berkah Ramadhan, Nelayan Aceh Singkil Panen Udang Sabu di Pinggir Pantai, Segini Harganya

Baca: Gegara Tulis Dudududuuuuu di Facebook, Pilot Garuda Indonesia Bergaji Puluhan Juta Dinonaktifkan

Lantas seperti apa rekam jejak teror Aman Abdurrahman?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved