Bisa Terancam Dipenjara, Ganti Uang Kembalian dengan Permen Ternyata Melanggar Hukum

Berhati-hatilah jika kamu pernah mengalami atau melakukannya. Pasalnya, mengganti kembalian dengan permen adalah sebuah pelanggaran.

Editor: Amirullah
Harianhaluan.com

SERAMBINEWS.COM - Travelers, pernahkah kamu menerima permen sebagai ganti uang kembalian saat tidak ada receh?

Biasanya uang kembalian senilai Rp 100 atau Rp 200 digantu dengan permen dengan alasan tidak ada receh.

Sebenarnya pembeli berhak menolak.

Namun, banyak di antara kita menerima karena recehan nilainya dianggap tidak seberapa.

Berhati-hatilah jika kamu pernah mengalami atau melakukannya.

Pasalnya, mengganti kembalian dengan permen adalah sebuah pelanggaran.

Baca: Ikut Tewas pada Kecelakaan Maut 21 Tahun Silam, Inilah 5 Fakta Soal Dodi Al Fayed Kekasih Lady Diana

Baca: Remaja Putri Korban Bacokan Sudah Lewati Masa Kritis, tapi Masih belum Sadar

Pelakunya bisa dipenjara karena ada hukum yang mengatur fenomena ini.

Melansir TribunKaltim.com, Suryono, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, mengatakan bahwa mengganti uang kembalian dengan permen bisa membuat orang dipenjara maksimal setahun atau dikenai denda hingga Rp 200 juta.

Uang rupiah adalah alat tukar resmi yang sah digunakan di Indonesia.

Pedagang dan pembeli harus memahami aturan ini dengan baik.

Jika ada yang melanggar, masyarakat wajib melapor kepada polisi.

Baca: Usai Tertangkap di Jalan Buntu, Empat Pria Pencuri Ternak Dijemput Opsnal Polres Pidie

Baca: Aneh, Kenapa Gaji Megawati Lebih Tinggi Dari Yudi Latif yang Tugasnya Lebih Berat di BPIP? 

Aturan ini tertera pada Pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang penggunaan rupiah.

Dalam UU tersebut disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi dengan tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiaban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya, dapat dikenai pidana denda atau kurungan seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Bila mengalami kasus seperti ini, silakan laporkan pedagang atau toko tersebut ke pihak kepolisisan.

Baca: Satoe Atjeh Gelar Sosialisasi Asosiasi Akademi Futsal Indonesia

Baca: 40 Pasukan Komando AS Diserang 500 Pasukan Suriah dan Tentara Bayaran Rusia, Berapa Korban Tewas?

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved