Ramadhan 1439 H
Menggunakan Obat Tetes Hidung, Mata dan Telinga, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?
Lantas apa hukumnya jika menggunakan obat tetes hidung, mata dan telinga bagi orang yang berpuasa?
SERAMBINEWS.COM - Puasa Ramadan menjadi sebuah berkah untuk umat muslim.
Dalam satu bulan, umat Islam wajib melaksanakan puasa.
Terkadang, saat puasa, cuaca tak mementu dan membuat badan kita sakit.
Entah sakit mata ataupun tengah flu.
Lantas apa hukumnya jika menggunakan obat tetes hidung, mata dan telinga bagi orang yang berpuasa?
Dilansir dari Konsultasisyariah.com, orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat tetes pada hidungnya hingga masuk ke dalam perutnya.
Baca: Hati-hati! Sebaiknya 5 Pertanyaan Ini Tidak Kamu Cari Jawabannya di Google
Baca: Bisa Terancam Dipenjara, Ganti Uang Kembalian dengan Permen Ternyata Melanggar Hukum
Sedangkan jika tetesan itu tidak masuk ke dalam perut, maka tidak membatalkan.
Adapun tentang obat tetes mata dan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang kebatalannya dan tidak ada pula nash yang semakna dengannya.
Mata bukanlah sarana untuk makan dan minum, begitu juga telinga, dia seperti pori-pori kulit lainnya.
Sebagian ilmuwan berkata, bahwa jika seseorang digelitik telapak kakinya, maka dia akan merasakan sesuatu di tenggorokannya, tetapi hal itu tidak membatalkan puasa.
Begitu juga orang yang memakai celak, memakai tetes mata, atau tetes hidung tidak membatalkan puasa, maupun mendapatkana rasa pada tenggorokan.
Baca: Tim Polres dan Polsek Juli Langsung Terjun ke Lokasi Pembacokan Remaja Putri
Baca: Aneh, Kenapa Gaji Megawati Lebih Tinggi Dari Yudi Latif yang Tugasnya Lebih Berat di BPIP?
Begitu juga jika seseorang mengolesi dirinya dengan minyak untuk berobat atau untuk selain berobat, maka hukumnya boleh.
Begitu juga jika seseorang sakit sesak nafas, lalu menggunakan oksigen yang disalurkan ke mulutnya agar mudah bernafas tidak membatalkan puasa, karena hal itu tidak sampai ke perut, sehingga tidak dikategorikan makan atau minum.(*)
Simak video di bawah ini:
Simak juga penjelasan dari Ustaz Abdul Somad:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Apakah Menggunakan Obat Tetes Hidung, Mata dan Telinga Bisa Membatalkan Puasa?