Pencuri Emas 550 Mayam Menyaru Tukang Servis AC

Komplotan pencuri emas 550 mayam (setara 1.815 gram) yang menggasak rumah Erni Mahdalena

Editor: bakri

BANDA ACEH - Komplotan pencuri emas 550 mayam (setara 1.815 gram) yang menggasak rumah Erni Mahdalena (35) di Lorong Andalas II, Gampong Paseu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, 13 Mei 2018 sempat menyaru tukang servis AC saat tetangga korban memergoki para pelaku.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (6/6).

Trisno didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK menjelaskan, setelah membobol rumah korban yang saat itu ditinggal kosong pemiliknya, sebuah brankas yang berisi emas serta surat-surat berharga milik korban diangkat menggunakan becak. “Waktu itu sempat ada tetangga korban yang curiga melihat tersangka membawa sesuatu dengan becak dan membungkusnya dengan plastik. Tetangga itu sempat menanyakan apa yang dibawa. Seketika tersangka mengatakan itu AC. Mungkin mengira ketiga tersangka itu tukang servis AC, sehingga tetangga korban itu pun langsung berlalu,” kata AKBP Trisno.

Trisno mengimbau seluruh warga untuk tidak mudah percaya dengan aktivitas orang-orang asing yang terlihat mencurigakan di suatu lingkungan dengan berbagai modus dan tren kejahatan yang terus dikembangkan oleh para penjahat dalam melakukan aksinya.

Kapolresta Banda Aceh ini kembali menjelaskan, dalam kasus pencurian emas 550 mayam di rumah Erni, tim gabungan Jatanras Polda Aceh bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus tersebut. “Dari tiga pelaku, dua di antaranya dibekuk di lokasi terpisah, tepatnya di Medan, Sumatera Utara pada Jumat 1 Juni 2018,” kata Trisno.

Kedua tersangka yang ditangkap itu adalah Sh (29), warga Jalan Ringroad Lorong Dahlia, Kecamatan Medan Selayang, Deli Serdang, Sumut dan MW (33), warga Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Sumut. “Sementara seorang tersangka lainnya berinisial BA masih DPO. Pengungkapan kasus ini berkisar 17 hari, mulai kejadian 13 Mei dan dua tersangka ini tertangkap 1 Juni. Ini juga berkat dukungan dari tim Jatanras Polda Aceh,” ujar Trisno.

Mantan Kabag Binkar Polda Aceh ini menyebutkan, setelah pelaku membawa brankas, ketiganya menguras isi branksa, salah satunya emas 550 mayam. Sementara untuk surat-surat berharga, seperti sertifikat tanah dan BPKB kendaraan tidak diambil oleh tersangka.

“Brankas yang telah dibobol beserta surat berharga milik korban yang ditinggalkan di dalam brankas akhirnya dibuang di sungai, bawah jembatan Lamreh,” ungkap mantan Kapolres Aceh Tenggara ini.

Ia menerangkan, hasil pencurian emas 550 mayam itu, kedua pelaku yang tertangkap itu membeli dua unit sepeda motor dan satu sepeda serta barang-barang lainnya.

Lalu dari hasil penjualan emas tersebut, polisi juga menyita uang Rp 105 juta dari tengan keduanya serta sejumlah emas lainnya yang belum sempat dijual oleh tersangka dan BB itu ikut dihadirkan dalam konferensi pers.

“Hasil pemeriksaan kedua tersangka dan korban yang telah dimintai keterangannya, mereka tidak saling kenal. Tapi, kita belum tahu, apa satu tersangka yang masih DPO itu kenal dengan korban. Mungkin nanti akan lebih jelas setelah tersangka satunya lagi tertangkap. Jadi, sejauh ini kita belum bisa pastikan apa ada keterlibatan orang dalam atau tidak,” papar Trisno.

Kapolresta pun menjelaskan selain BB yang telah diamankan dari kedua tersangka, sebagian besar BB lainnya masih berada di tangan BA, tersangka yang masih DPO sampai saat ini, pungkas AKBP Trisno Riyanto.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved