Napi di Tanjung Pinang Tersangka Pengendali Jaringan Narkoba Aceh-Batam-Malaysia

Saat ini tim sedang melakukan pengembangan mengungkap keterlibatan pelaku lain baik di Aceh maupun di Medan.

Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, didampingi pihak lainnya memperlihatkan sabu dan pil Happy Five. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Hasil pengembangan sementara, pengendali jaringan narkoba Aceh - Batam-Malaysia ini seorang napi yang kini mendekam di Lapas Tanjung Pinang, Batam berinisial Z warga negara Malaysia.

Demikian disampaikan Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Langsa, Sabtu (9/6/2018) sore, atas pengungkapan jaringan narkotika international Aceh-Batam-Malaysia.

Hadir juga Dir Narkoba Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito, Kapolres Langsa, AKBP Saty Yudha Prakasa SIK, Kepala BNN Langsa, AKBP Navry Yulenny, Dandim 0104/Atim, Letkol Inf M Iqbal Lubis, dan dari pihak Bea Cukai Kuala Langsa.

Baca: Tim Mabes Polri Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Batam-Malaysia, 12 Orang Ditangkap

Brigjen Eko Daniyanto menyebutkan, tidak menutup kemungkinan dalam berapa hari ke depan pihaknya akan menangkap pemilik modal dan pengendali lainnya yang berada di Aceh maupun di Kota Medan.

Saat ini tim sedang melakukan pengembangan di lapangan, untuk mengungkap keterlibatan pelaku-pelaku lainnya baik yang ada di Aceh maupun di Medan.

Dari pengakuan kurir yang ditangkap itu, mereka sudah bekerja setahun dan jaringan narkoba international ini sudah berapa kali memasukan nakotika jenis sabu dan pil ekstasi ini melalui jalur laut Aceh.

Baca: Kuatkan Benteng, Serangan Narkoba Makin Menggila

Selanjutnya narkotika produksi negara Myanmar itu di bawa ke Medan, Pelembang, Riau, Batam, bahkan disebarkan hingga ke Kota Jakarta, dan kota-kota besar lainnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Satgas NIC Bareskrim Polri, Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Kanwil DJBC Aceh, bongkar sindikat narkotika jaringan international Malaysia - Aceh - Batam.

Selain menciduk 12 tersangka sebagai kurir yakni 9 diantaranya warga asal Aceh Timur dan 3 asal Tanjung Pinang, Batam, Polisi menyita 99 kg sabu dan pil Happy Five (H5). (*)

Berita Selengkapnya, Baca Harian ‎Serambi Indonesia, Edisi Cetak Minggu (10/6/2018).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved