Insiden Kekerasan terhadap Pengemudi Taksi Online di Bandara SIM, Ini Kata Haji Uma

Haji Uma berharap pihak bandara SIM merujuk beberapa bandara lain yang berhasil mengatur manajemen jasa layanan transportasi.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Shutterstock
Ilustrasi taksi 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Beredarnya video tindak kekerasan terhadap pengemudi taksi online yang diduga dilakukan para pengemudi taksi Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar di media sosial beberapa hari lalu memantik tanggapan sejumlah pihak.

Video kekerasan terhadap sopir taksi online beradar di Facebook, Instagram, dan Grup Whatsapp.

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma ikut menanggapi peristiwa tersebut.

Dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Minggu (10/6/20I8), Haji Uma sangat menyayangkan terjadinya aksi kekerasan terhadap sesama pengemudi tersebut.

Apalagi menurut anggota Komite II DPD RI asal Aceh ini, kejadian tersebut terjadi dalam suasana bulan suci Ramadhan.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Safety Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) terkait kejadian tersebut", ujar Haji Uma.

Baca: Pisah dengan Kim Jong Un, Donald Trump Nginap di Hotel Rp 73 Juta/Malam, Ada Lift Langsung ke Kamar

Baca: Mahathir Jauhi China dan Dekati Investor Jepang untuk Tutupi Utang Negara Peninggalan Najib Razak

Baca: BREAKING NEWS - Gunakan Alat Canggih, Peneliti Temukan Bekas Kerajaan di Lokasi IPAL Gampong Pande

Menurut Haji Uma, sama halnya dengan daerah lain di Indonesia di mana jasa transportasi online baru beroperasi, resistensi dan konflik dengan jasa pengemudi konvensional itu terjadi.

Namun kehadiran jasa transportasi online tidak dapat dibendung karena perkembangan teknologi dan telah menjadi kebutuhan masyarakat dengan kemudahan akses layanannya.

Lebih lanjut, Haji Uma juga mengatakan paska putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU - XIV/2016 tentang pembolehan dan batasan layanan transportasi online, hal ini tentu harus disikapi secara arif.

Karena disadari sepenuhnya bahwa hadirnya layanan transportasi online juga telah membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan diakui atau tidak juga memberi kemudahan bagi masyarakat konsumen.

Dalam hal ini, yang penting dan mendesak untuk dilakukan adalah membangun dan mengatur kesepakatan bersama antara pihak pengemudi online dan konvensional terkait batasan wilayah dan lain yang dianggap penting dengan prinsip tidak merugikan salah satu pihak.

Sehingga diharapkan kejadian serupa tidak lagi terjadi pada waktu ke depan.

Baca: Warga Sudah Tunggu 10 Tahun, Jembatan Penghubung Antar-Desa tak Kunjung Dibangun di Bandardua, Pijay

Baca: Kebiasaan Warga Lokal Terungkap, Turis Inggris Ini Bongkar Rahasia Kehidupan di Korea Utara

Baca: Napi di Tanjung Pinang Tersangka Pengendali Jaringan Narkoba Aceh-Batam-Malaysia

Haji Uma juga mengatakan bahwa dari informasi yang ada, pengemudi taksi online saat ini hanya dibolehkan mengantar, namun tidak menjemput penumpang di Bandara SIM, termasuk juga di Pelabuhan Ulee Lheue.

Dalam hal ini Haji Uma menawarkan pihak Bandara atau pelabuhan membuka ruang kepada pengemudi taksi online untuk dapat menjemput, namun tentu dengan persyaratan dan aturan yang harus dipenuhi dan diikuti oleh pengemudi taksi online.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved