Opini

Menyoal Pengelolaan Sampah di Banda Aceh

ISLAM telah nyata memerintahkan umatnya untuk menghindari perilaku yang menghasilkan sampah (QS. al-Isra’: 27 dan al-An’am: 141)

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/ABDULLAH GANI
Sampah dari hari meugang hingga hari ketiga Idul Fitri 1439 H sudah "menggunung' di Kota Meureudu, Pidie Jaya, Minggu (17/6/2018) 

Oleh Zulfikar

ISLAM telah nyata memerintahkan umatnya untuk menghindari perilaku yang menghasilkan sampah (QS. al-Isra’: 27 dan al-An’am: 141) dan menjaga kebersihan (QS. al-Baqarah: 222). Kenyataannya, hal ini masih belum sanggup kita tunaikan. Padahal, dibandingkan dengan ibu kota lainnya di Indonesia, jumlah penduduk Kota Banda Aceh tidak banyak. Hanya sekitar 254.904 jiwa, jauh di bawah rata-rata jumlah penduduk ibu kota lainnya di Indonesia yaitu 1.020.790 jiwa. Selayaknya dengan jumlah penduduk yang tidak banyak, sistem pengelolaan permukiman seperti pengelolaan sampah semestinya dapat dimaksimalkan. Namun, sistem pengelolaan sampah di Banda Aceh dapat dikatakan kuno dan perkembangannya pun lambat, sehingga tertinggal jika dibandingkan dengan ibu kota lainnya di Indonesia, apalagi di dunia yang sudah berkiblat ke sistem nol sampah (zero waste).

Sistem pengelolaan sampah dapat dibagi menjadi lima subsistem, yaitu peran serta masyarakat, peraturan, kelembagaan, pembiayaan, dan teknis operasional. Dalam pelaksanaan peran serta masyarakat, masyarakat Banda Aceh seringkali divonis tidak memiliki kesadaran yang cukup mengenai kebersihan dan pengelolaan sampah.

Sebenarnya tidak demikian, indikasinya adalah kebiasaan berbagai gampong melaksanakan kerja bakti secara berkala. Jumlah komunitas peduli lingkungan di Banda Aceh pun ada lebih dari 50 komunitas. Komunitas-komunitas ini aktif melaksanakan berbagai kegiatan seperti kerja bakti, diskusi, kampanye, dan aksi-aksi lainnya.

Aksi bersama yang patut mendapat apresiasi adalah peringatan Hari Peduli Sampah Nasional yang rutin dilaksanakan setiap Februari dalam tiga tahun terakhir. Setiap peringatan tersebut, wali kota yang menjabat selalu membacakan Deklarasi Indonesia Bebas Sampah. Selain itu pada Oktober 2017 lalu, komunitas-komunitas lingkungan di Banda Aceh bersama dengan Pemko setempat menjadi penyelenggara Jambore Bergerak Indonesia Bebas Sampah 2020 yang didukung pemerintah pusat dan dihadiri oleh 234 peserta dari 22 provinsi di Indonesia.

Memang masih sering ditemui masyarakat yang membuang sampah sembarangan ke pinggir jalan dan sungai. Juga masih banyaknya masyarakat dan bahkan instansi pemerintah yang membakar sampah. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajibannya dalam tata cara mengelola sampah yang bertanggung jawab.

Pemko Banda Aceh semestinya mampu mengedukasi dan menertibkan perilaku masyarakat yang belum bertanggung jawab itu. Puluhan komunitas lingkungan yang ada telah menyatakan diri siap membantu mengedukasi masyarakat, namun tidak akan bisa memberikan dampak nyata apabila tidak harmonis pergerakannya dengan penegakkan hukum oleh Pemko.

Payung hukum
Kota Banda Aceh tidak kekurangan payung hukum dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang baik. Lima tahun sebelum pemerintah RI menerbitkan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemko Banda Aceh telah lebih dulu menerbitkan Qanun No.5 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Keindahan, yang telah diperbarui dengan Qanun No.1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Penertiban pengelolaan sampah di Kota Banda Aceh dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan keberadaan UU dan Qanun tersebut, selain juga tersedianya PP No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Permendagri No.33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Permen PU No.3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Berbagai peraturan tersebut telah menjelaskan dengan terang-benderang mengenai hak dan kewajiban setiap pihak dalam pengelolaan sampah. Mulai dari pelarangan bakar dan buang sampah sembarangan yang pelanggarnya didenda maksimum Rp 10.000.000 (sesuai UU No.18/2008 Pasal 29 dan Qanun No.1/2017 Pasal 40), kewajiban penyelenggara acara dalam mengelola sampah, kewajiban pengelola area komersial dan perkantoran serta pemerintahan gampong dalam mengelola sampahnya sendiri.

Sudah sering muncul dalam pemberitaan mengenai penindakan dan pengadilan terhadap pelanggar peraturan persampahan di kota-kota lain seperti Jakarta, Depok, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dan lainnya. Bahkan pada Agustus 2014, Wali Kota Bandung yaitu Ridwan Kamil pernah dilaporkan oleh masyarakat Kota Bandung ke Ombudsman karena dinilai lalai dalam menerapkan peraturan persampahan. Setelah dilaporkan, Ridwan Kamil segera berbenah dan pada Desember 2014 berbagai peraturan persampahan telah mulai diterapkan, termasuk adanya pemeriksaan kendaraan yang memasuki Kota Bandung dan denda bagi yang tidak menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan. Kapan Banda Aceh menyusul?

Dalam subsistem kelembagaan, Pemko Banda Aceh harus lebih aktif dalam memimpin penyelenggaraan pengelolaan sampah. Tidak hanya bertumpu pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK3), namun dapat melibatkan dinas lainnya seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, dan lainnya.

Secara garis besar, arahan nasional telah diberikan melalui Kebijakan dan Strategi Persampahan Nasional (Jakstranas) yang ditetapkan dalam Perpres No.97 Tahun 2017 yang juga membagi tugas pengelolaan sampah ke kementerian lainnya selain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tahun ini Wali Kota Banda Aceh diwajibkan untuk menyusun dan melaksanakan Kebijakan dan Strategi Persampahan Daerah (Jakstrada) dan terancam tidak mendapat Adipura apabila tidak berhasil membuat Jakstrada.

Masterplan persampahan
Kinerja DLHK3 selama ini banyak terhambat oleh perencanaan yang tidak matang, keberanian dalam berinovasi, dan ketersediaan anggaran. Masterplan persampahan Banda Aceh terakhir dibuat pada 2007, merupakan masterplan darurat pascatsunami 2004 yang disarankan diperbarui pada 2012, namun tidak terlaksana.

Memang saat ini sedang dilaksanakan pembuatan Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP). Namun di tengah pembuatannya, Pemko Banda Aceh terus membuat inisiatif-inisiatif baru yang membuat pelaksanaan pengelolaan sampah terkesan tidak jelas arahnya. Inisiatif terkini adalah rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Gampong Jawa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved