Pojok Humam Hamid
Revisi UUPA, TA Khalid, dan “Pepesan Kosong”
UUPA adalah turunan langsung dari MoU Helsinki. Revisi terhadapnya memang diperbolehkan, tetapi tidak boleh bertentangan dengan isi perjanjian damai.
Oleh Ahmad Humam Hamid*)
SUDAH dua puluh tahun berlalu sejak Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) duduk bersama di Helsinki dan menyepakati damai.
Dua puluh tahun sejak peluru diganti kata, sejak dendam diganti dengan harapan.
Namun, apa yang terjadi di Aceh hari ini justru menunjukkan bahwa damai saja tidak cukup jika tidak ditegakkan dengan keadilan.
Kini, ketika Dewan Perwakilan Rakyat membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), kita semua diingatkan bahwa kesepakatan damai bukan dokumen mati, melainkan janji yang masih hidup--dan harus terus dihormati.
Jusuf Kalla, sosok yang menjadi arsitek utama dalam proses perdamaian Aceh, kembali menyuarakan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR pada 11 September 2025.
Ia menegaskan bahwa dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh bukanlah hadiah belas kasihan dari pusat, melainkan bagian integral dari butir-butir MoU Helsinki.
Aceh, kata Kalla, masih tertinggal jauh dari provinsi lain di Sumatera.
Maka perpanjangan dana otsus bukan saja relevan, tapi wajib sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada wilayah yang pernah jadi medan konflik panjang.
Namun lebih dari itu, Jusuf Kalla mengingatkan satu hal penting.
UUPA adalah turunan langsung dari MoU Helsinki.
Revisi terhadapnya memang diperbolehkan, tetapi tidak boleh bertentangan dengan isi perjanjian damai.
Ia boleh ditambah, namun tidak boleh dikurangi.
Pasal-pasal baru boleh hadir, namun tidak boleh menyimpang dari semangat dan substansi kesepakatan yang dibuat secara setara antara dua pihak.
Di balik pernyataan yang terkesan diplomatis itu, sesungguhnya terkandung peringatan keras.
| "Rujak Batee Iliek", Netizen, dan Media Sosial: Resep Bupati Nurdin AR untuk Jenderal Maruli |
|
|---|
| Bencana dan Model Kelembagaan R3P Aceh: Mengapa Harus Inklusif dan Partisipatif? |
|
|---|
| Jangan Buru-buru Akhiri Masa Darurat, Aceh Utara Masuk Masa Transisi |
|
|---|
| Surat Terbuka kepada Gubernur Aceh dan 18 Kepala Daerah Tingkat II Terdampak Bencana |
|
|---|
| Prabowo, Huntara, Puasa, dan “Bek Beurangkaho”: The Last Window of Opportunity |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tokoh-masyarakat-sipil-Aceh-Ahmad-Humam-Hamid.jpg)