Gubernur Irwandi Tanggapi Interpelasi, DPRA tak Berhak Tanya Urusan Pribadi
Irwandi Yusuf mengatakan, pihak DPRA tidak berhak menanyakan persoalan pribadi dalam menggunakan hak interpelasi.

Laporan Zainal Arifin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf akhirnya angkat bicara terkait isu yang diangkat oleh pihak DPRA dalam rapat paripurna istimewa dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Aceh terhadap hak interpelasi DPRA, pada Kamis (28/6/2018).
Irwandi Yusuf mengatakan, pihak DPRA tidak berhak menanyakan persoalan pribadi dalam menggunakan hak interpelasi.
“Interpelasi adalah untuk meminta keterangan kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan orang banyak. Misalnya, pergub APBA itu bisa dipertanyakan, pergub cambuk itu juga bisa dipertanyakan,” ungkap Irwandi Yusuf dalam wawancara eksklusif dengan wartawan Serambi (Serambinews.com), di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (29/6/2018).
Baca: Tiyong Kembali Minta Mundur dari Ketua Harian PNA, Adakah Hubungan dengan Ribut-ribut di Facebook?

Selain soal pribadi, kata Irwandi, hal lain yang juga tidak berhak ditanyakan dalam sidang interpelasi DPRA adalah tentang isu korupsi proyek Dermaga CT 3 Freeport Sabang yang diduga melibatkan dirinya.
Menurut Irwandi, hal ini tidak berhak ditanyakan dalam sidang interpelasi, karena kasus dugaan korupsi ini ranahnya yudikatif, bukan legislatif.
Irwandi kemudian memberikan penjelasan panjang lebar tentang kasus dugaan korupsi dimaksud.
Baca: Gantikan Irwandi, Wagub Nova Iriansyah Hadiri Rapat Paripurna Hak Interpelasi DPRA
Baca: Kalau DPRA belum Puas, Gubernur akan Jawab Tertulis
Baca: 42 Anggota DPRA Setuju Interpelasi Gubernur Irwandi, Ini 5 Hal yang Akan Mereka Tanyakan
Menurutnya, tidak ada satu bukti hukum pun yang mengarahkan keterlibatan dirinya dalam kasus dimaksud.
Dia mengatakan, namanya memang disebut dalam putusan dengan terdakwa mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ruslan Abdul Gani.
Namun, tidak ada satu pun saksi yang menyebut bahwa Gubernur NAD/Irwandi Yusuf menerima aliran dana dalam kasus tersebut.
“Ada yang menyebut diberikan kepada pihak gubernur. Bahasanya kan jauh beda antara ‘diberikan’ dengan ‘menerima’. Apalagi disebut diberikan kepada pihak, saya enggak tahu siapa pihak itu,” ungkap Irwandi.
Baca: Irwandi Jelaskan Aliran Dana BPKS
Dalam kesempatan tersebut, Irwandi Yusuf juga menanggapi tentang isu dirinya menikah lagi yang juga dipertanyakan dalam sidang interpelasi DPRA.
Penjelasan lengkap Irwandi Yusuf bisa dibaca di Harian Serambi Indonesia, edisi Sabtu (30/6/2018) besok.(*)