Masa Kerja KIP Pidie Berakhir 8 Juli, Ini yang Dilakukan Komisi A
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie tidak memperpanjang masa tugas mereka.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Masa tugas lima komisioner KIP Pidie periode 2013-2018, akan berakhir pada 8 Juli 2018.
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie tidak memperpanjang masa tugas mereka.
"Sesuai hasil pertemuan dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat bahwa tidak aturan atau kebijakan untuk memperpanjangan masa kerja lima komisioner KIP," kata Ketua Komis A DPRK Pidie, Jailani HM Yacob atau lebih kerap disapa Atok kepada Serambinews.com, Senin (2/7/2018).
Menurut Atok, setelah berakhir tugas masa kerja KIP lama pada Minggu (8/7/2018), maka semua tugas kerja tugas KIP akan diambil alih oleh pihak KPU untuk beberapa pekan sambil menunggu dilantik anggota KIP baru oleh bupati yang kini sedang dilakukan penjaringan oleh tim Ad Hock.
Baca: Daftar Lengkap Kenaikan Harga BBM per 1 Juli 2018, Ada Perbedaan Harga di Tiap Provinsi
Baca: DPRA tak Puas dengan Jawaban Gubernur, Paripurna Interpelasi Diskors
Baca: Besok, Ustaz Abdul Somad Launching Wakaf Pohon Kurma di Aceh, Mau Ikut? Ini Skemanya
Diperkirakan, lima anggota komisioner KIP baru periode 2018-2023 ini akan dapat diselesaikan pada pekan depan atau persisnya Senin (9/7/2018).
Nama-nama yang lulus dan cadangan akan diumumkan pada tanggal tersebut.
Sementara paripurnanya antara 15 sampai 20 Juli.
"Sehingga nantinya mereka ini dapat diusulkan ke KPU pusat guna dapat di SK kan agar pelantikannya dapat di lakukan oleh Bupati (Roni Ahmad) selaku kepala daerah," kata Atok.(*)