Ingin Jadi Caleg, Sebaiknya ASN, TNI, Polri, Direksi dan Komisaris BUMN Pertimbangkan Ini

Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang

Editor: Muhammad Hadi
Google/net
Ilustrasi PNS 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, setiap aparatur sipil negara ( ASN), seperti kepala daerah, anggota TNI dan Polri, direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mengundurkan diri dari jabatannya jika memutuskan maju sebagai caleg.

Bahtiar menjelaskan, Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.

Hal yang sama juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri aktif, serta aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Oleh karena itu ia meminta setiap ASN yang ingin maju menjadi caleg untuk mempertimbangkan dengan matang.

Baca: Uang Rp 30 Miliar Pun Ikut Melayang, Bagaimana Pembayaran Gaji ASN?

"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," kata Bahtiar dalam keterangan resminya, Sabtu (7/7/2018).

Menurut dia, hal itu turut berlaku bagi seluruh jajaran pimpinan hingga karyawan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Bahtiar juga mengingatkan bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu yang bersangkutan harus mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.

Pendaftaran Pileg 2019 akan dibuka selama 14 hari, yaitu pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, partai politik dapat mendaftarkan bakal calon sesuai dengan daerah pemilihan di masing-masing tingkatan.

Baca: Rupiah Anjlok, Pengusaha Mengaku Kelimpungan

"Bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa kemarin, (3/4/2018).

Selain itu, menurut Arief, bakal calon hanya dapat diajukan oleh satu partai politik.

Arief mengingatkan bahwa KPU memiliki sistem yang dapat mengidentifikasi jika suatu caleg diajukan lebih dari dua partai politik.

Karena itu, partai politik diminta untuk teliti dalam mengajukan caleg.

"Dulu sebelum kita punya sistem (Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu) hal semacam ini terjadi. Ketahuannya baru mau pas ditetapkan daftar calon tetap," kata Arief.

Arief mengakui, penggunaan sistem informasi saat ini jauh memudahkan banyak pihak. Baik itu bagi penyelenggara, partai politik, dan masyarakat untuk melakukan pengecekan.(*)

Baca: Ada 8 Jabatan di Pemprov DKI Jakarta Dibuka Untuk PNS Seluruh Indonesia, Anda Berminat?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jika Ingin Nyaleg, ASN Harus Undur Diri dan Tak Dapat Kembali Lagi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved