Salam

Kita Dukung Penuh Aksi Bersih-bersih KPK di Aceh

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami indikasi keterlibatan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf

Editor: bakri
DARI kiri, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap empat tersangka untuk melakukan pengembangan terkait kasus suap “fee” dari proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami indikasi keterlibatan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dalam dugaan kasus suap dana otsus Aceh untuk proyek infrastruktur di wilayah Bener Meriah yang juga melibatkan Hendri Yuzal (ajudan Gubernur Irwandi) dan Teuku Saiful Bahri (Direktur Utama PT Tamitana).

Merujuk pemberitaan Harian Serambi Indonesia edisi Minggu kemarin, tampaknya KPK tak akan cepat berpuas diri dengan telah ditahannya sebagai tersangka Gubernur Irwandi Yusuf dan Bupati Ahmadi. Buktinya, KPK bukan saja telah menggeledah ruang kerja dan rumah pribadi Irwandi, tetapi juga mulai melakukan upaya cegah tangkal (cekal) ke luar negeri empat orang lainnya. Mereka adalah Ir Nizarli MT selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Aceh, Ir Rizal Aswandi (mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh), Steffy Burase (Event Organizer Aceh Marathon International 2018), dan Teuku Fadhilatul Amri yang belum diketahui apa jabatan dan apa perannya dalam kasus yang kini membelit Irwandi dan Ahmadi.

Yang jelas, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, keempat orang yang dicekal itu merupakan saksi penting dalam kasus ini. KPK tidak berlebihan karena saat pemeriksaan awal sudah terungkap bahwa Rp 500 juta uang yang disetorkan Bupati Ahmadi kepada Gubernur Irwandi itu dinyatakan untuk membeli trofi dan jersey para peserta Aceh Marathon yang akan digelar di Sabang 29 Juli nanti.

Nah, melihat langkah tegas KPK untuk mengungkap kasus suap yang diduga melibatkan dua kepala daerah ini tampaknya ada benarnya juga pendapat sebagian kalangan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Irwandi dan Ahmadi ini hanyalah jalan masuk (entry point) untuk mengusut samudra korupsi yang selama ini menggerogoti keuangan Aceh.

Seperti diisyaratkan Mendagri Tjahyo Kumolo dan aktivis LSM antikorupsi di Aceh bahwa penangkapan Gubernur Irwandi Yusuf dan Bupati Ahmadi tidak terjadi secara serta-merta. Gerak-gerik mereka sudah lama dipantau dan percakapan mereka lewat telepon pun sangat mungkin sudah lama disadap. Jadi, OTT itu hanyalah uji petik atau sekadar sampel untuk membuktikan bahwa selama ini memang ada praktik rasuah atau uang ijon proyek dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.

Dengan asumsi bahwa Aceh belum juga bersih dari praktik korupsi setelah Gubernur Abdullah Puteh ditangkap KPK pada akhir tahun 2004, maka sepantasnya kita dukung sekarang langkah “bersih-bersih” yang dilakukan KPK di Aceh. Supaya tidak terkesan tebang pilih dan tekad untuk membersihkan Aceh dari tindak pidana korupsi tidak cilet-cilet, maka sudah seharusnya KPK ikut mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Aceh semasa Zaini Abdullah sebesar Rp 650 miliar kepada Komite Peralihan Aceh (KPA), paguyuban bentukan eks kombatan GAM.

Hal ini selaras dengan harapan aktivis mahasiswa Aceh, Munzir Abe yang mengirim rilis pribadinya ke Serambi dua hari lalu bahwa ia sangat mengharapkan KPK menindaklanjuti indikasi-indikasi korupsi lain di Aceh, terutama indikasi korupsi dana eks kombatan GAM yang diduga disalahgunakan para petinggi KPA. Kerugian negara akibat dana bansos yang tak pernah dipertanggungjawabkan ini jauh lebih besar dari suap-menyuap antara Ahmadi-Irwandi.

Jangan pula lupa terhadap kasus dugaan korupsi yang usianya sudah lumayan lama, yakni pengadaan CT-Scan di RSUZA sekira Rp 50 miliar dan pengadaan mobil pemadam kebakaran canggih di Pemko Banda Aceh sekitar Rp 30 miliar. Semua ini harus diusut tuntas dan sama adilnya oleh KPK!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved