Warga Kebun Sungai Yu Ngadu Ke DPRK Aceh Tamiang, Minta Dewan Tuntaskan Kasus Rapala
Kehadiran warga yang dipimpin Datok Penghulu Kampong Kebun Sungai Yu ikut didampingi LSM Lembahtari dan LBH Aceh
Penulis: Tamiang | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nasir I Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Warga Kebun Sungai Yu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang mengadu ke Komisi A DPRK Aceh Tamiang.
Mereka minta konflik antara warga Kebun Sungai Yu dan perusahaan Perkebunan PT Rapala segera dituntaskan dan jangan berlarut larut yang dapat timbul kembali sewaktu – waktu.
Kehadiran warga yang dipimpin Datok Penghulu Kampong Kebun Sungai Yu ikut didampingi LSM Lembahtari dan LBH Aceh.
Mereka diterima Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, Wakil Ketua DPRK, Juanda dan Ketua Komisi A, Ismail serta beberapa anggota dewan lainnya.
Baca: Warga Demo Bupati Tamiang Tuntut HGU PT Rapala Dicabut
Datok Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Ramlan di hadapan para anggota dewan mengatakan, sampai saat ini ada 60 kepala keluarga menempati Kampong Perkebunan Sungai Iyu.
Sementara pihak PT Rapala menuduh warga telah menguasai aset perusahaan.
Sementara dalam sertifikat HGU yang dikeluarkan BPN tiga tahun lalu ada lahan yang dikeluarkan seluas 34 hektare lebih dan tertulis ada persawahan, areal permukiman, jalan umum dan parit keliling.
“Bagaimana ceritanya lokasi tersebut bisa jadi Kampung," ujarnya dan menambahkan dirinya bingung dengan tudingan pihak PT Rapala tersebut.
Ramlan berharap wakil rakyat di DPRK Aceh Tamiang dapat menyelesaikan masalah konflik warga dan perusahaan sehingga tidak ada lagi warga yang dilaporkan ke Polres Tamiang dan jadi tersangka.
Menanggapi aduan warga tersebut, Ketua Komisi A DPRK Tamiang, Ismail mengatakan, masalah yang dihadapi warga Kebun Sungai Yu berupa pergusuran ini sudah pernah mendengar.
Dewan juga pernah melakukan Pansus ketika alat berat Beko mengeruk di belakang rumah yang ditempati warga, bahkan sepotong batang pisangpun mereka keruk.
Baca: Pengadilan Didemo Bebaskan 12 Warga dari Tuntutan Kriminal Kasus Rapala
Saat itu, kita minta kepada manajemen PT Rapala, jangan digusur dan berikan lahan kepada warga untuk tempati.
“Memang kita akui rumah tersebut rumah karyawan dan mereka yang menempati sebagian tidak bekerja lagi di perkebunan tersebut. Walaupuan tujuan perusahaan untuk memasukkan karyawan, tapi kita harus punya hati nurani,” ujarnya
Sampai saat ini sudah 21 warga yang diperiksa di Polres Aceh Tamiang sudah dijadikan tersangka terkait kasus ini dugaan penguasaan hak milik orang lain, rumah dan lahan.
Pihaknya menginginkan DPRK mendorong Muspida dapat menyelesaikan masalah ini sehingga tidak ada warga yang dibawah ke ranah hukum.(*)