Kuota Caleg Tetap 120 Persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengabulkan permintaan DPRA terkait kuota caleg DPRA

Editor: bakri
IST
Azhari Cagee 

* KPU Kabulkan Permintaan DPRA
* Tidak berlaku untuk Partai Nasional

BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengabulkan permintaan DPRA terkait kuota caleg DPRA dan DPRK kabupaten/kota di Aceh. Dengan demikian, kuota caleg di Aceh untuk Pileg 2019 tetap 120 persen dari jumlah kursi di setiap daerah pemilihan.

Kepastian tersebut diperoleh setelah KPU membalas surat DPRA, Senin (9/7), yang meminta KPU untuk meninjau ulang pemberlakuan kuota caleg 100 persen sebagaimana ditetapkan KPU RI dalam surat keputusan bernomor: 608/PL. 01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tertanggal 25 Juni 2018.

Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cagee, kepada Serambi, Senin (9/7) malam mengatakan, dalam surat balasan KPU bernomor 646/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 itu, disampaikan bahwa kuota caleg DPRA dan DPRA di Aceh yang disusun dan diajukan oleh partai politik lokal di Aceh, paling banyak 120 persen.

Hal itu mengacu pada Pasal 80 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Selain itu juga berdasarkan Pasal 15, 16, dan 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilihan umum DPRA dan DPRK kabupaten/kota, diatur daftar bakal calon anggota DPRA dan DPRK wilayah Aceh yang disusun dan ditetapkan oleh partai politik lokal Aceh peserta pemilu dapat memuat paling banyak 120 persen.

“Namun ada kesalahan penulisan tahun pada Qanun Nomor 3 dalam surat itu, seharusnya Qanun Nomor 3 tahun 2008, sementara dalam surat tertulis tahun 2018,” sebut Azhari Cagee.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, yang dikonfirmasi Serambi membenarkan tentang adanya surat balasan tersebut. Dia juga menyebutkan jika di dalam surat ada kesalahan penulisan tahun qanun. “Mau diperbaiki dulu, tahunnya salah,” imbuhnya.

Ditanya apakah dengan adanya surat tersebut berarti KPU menganulir surat keputusan bernomor 608/PL. 01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tertanggal 25 Juni 2018 yang menyebutkan kuota caleg 100 persen? Ilham menjawab bahwa surat balasan itu bukan untuk menganulir surat keputusan sebelumnya. “Bukan anulir, kita hanya menjawab surat DPRA, gitu ya,” pungkas Ilham.

Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cagee menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU yang telah menetapkan kuota caleg 120 persen untuk partai politik lokal di Aceh. Hal itu dia katakan, tak terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan DPRA. “Tentu kami ucapkan terima kasih kepada KPU. Surat soft kopi ini juga sudah dikirim ke KIP Aceh dan kabupaten/kota,” kata Azhari.

Komisi I DPRA diakuinya, sudah dua kali melakukan pertemuan dengan KPU RI. Mereka menyampaikan keberatan melalui surat yang berisi pandangan DPRA terkait kuota caleg tersebut. Azhari mengatakan, DPRA tetap mempertahankan Qanun Nomor 3 Tahun 2008 agar berlaku di Aceh pada Pileg 2019 mendatang. Di mana dalam Pasal 17 disebutkan, partai politik lokal peserta pemilihan umum anggota DPRA dan DPRK menentukan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, memuat paling banyak 120 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

“Jadi ini yang kita sampaikan, bahwa Aceh punya aturan sendiri tidak bisa 100 persen sebagaimana yang disampaikan KPU dalam surat keputusan sebelumnya. Kita ingin agar kuota 120 persen yang diatur dalam qanun tetap berlaku sebagaimana tahun 2014 lalu, dan Alhamdulillah itu sudah diakomodir KPU,” kata Azhari Cagee.

Dalam pertemuan itu, Azhari mengatakan, pihaknya juga memperjuangkan agar kuota caleg 120 persen juga berlaku bagi partai nasional (parnas) yang ada di Aceh, apalagi hal itu pernah dilakukan pada Pileg 2014, parlok dan parnas disetarakan.

Namun, dalama pertemuan itu, KPU mengatakan, kuota 120 persen persen tidak bisa diberlakukan untuk parnas karena tidak ada aturan terkait itu. “Aturan qanun hanya untuk parlok, kalau untuk semuanya (parlok dan parnas) itu tidak ada aturan, itu penjelasan KPU. Karena dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 244 jelas disebutkan kuota 100 persen itu berlaku untuk semuanya, termasuk Aceh sebenarnya. Tapi yang jelas kita sudah sampaikan itu kepada KPU RI,” pungkas Azhari Cagee.

Terpisah , sejumlah pimpinan partai nasional (parnas) di Aceh menolak surat KPU RI yang mengakomodir kuota calon legislatif (caleg) DPRA dan DPRK sebanyak 120 presen dari jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) untuk partai lokal (parlok).

Penolakan itu dilakukan karena surat KPU tersebut dinilai diskriminasi dan mencederai rasa keadilan bagi semua parpol yang ada di Aceh. Pasalnya, KPU hanya menetapkan kuota caleg 120 persen khusus untuk parlok, sedangkan bagi parnas tetap kuota 100 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved