KPU RI Terbitkan SK Pengangkatan Komisioner KIP Aceh Singkil
Saat ini terjadi kekosongan sebab komisioner yang baru belum dilantik kendati SK-nya telah keluar dari KPU RI
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil periode 2018-2023.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Taufik kepada Serambinews.com, Sabtu (14/7/2018).
"SK pengangkatan komisioner KIP Aceh Singkil, telah keluar dari KPU RI. Tanggal penetapan 3 Juli, tapi baru kami terima salinannya kemarin," kata Taufik sambil menunjukan salinan SK pengangkatan komisioner KIP Aceh Singkil 2018-2023.
Baca: Komisioner KIP Aceh Singkil Kosong, KPU belum Terbitkan SK Pengangkatan Komisioner Baru
Keputusan KPU RI Tentang Pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil, periode 2018-2023 bernomor 838/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018.
Masing-masing Dody Syahputra, Amran, SE, Edi Sugianto, Tamsir, SPdi dan Rahimuddin.
Sebagaimana diketahui anggota KIP Aceh Singkil periode 2013-2018 telah berakhir masa kerjanya pada 7 Juli lalu.
Saat ini terjadi kekosongan sebab komisioner yang baru belum dilantik kendati SK-nya telah keluar dari KPU RI.(*)