Jika Parpol Telat Ajukan Bacaleg, Ini Dampaknya
Jika pengajuan bacaleg dan dokumen parpol telat diserahkan, ditakutkan ketika ditemukan masalah tidak ada waktu lagi diperbaiki.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Indra Milwady menghimbau semua ketua partai politik (parpol) untuk segera mengajukan nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) ke KIP untuk diverifikasi.
Jika pengajuan bacaleg dan dokumen parpol telat diserahkan, ditakutkan ketika ditemukan masalah tidak ada waktu lagi diperbaiki.
Baca: Pendaftaran Bacaleg tak Akan Diperpanjang
Sebab, jadwal pengajuan bacaleg telah ditetapkan dari 4-17 Juli 2018.
“Kita kawatirkan kalau ada masalah dengan dokumen partai, mereka tidak sempat lagi melakukan perbaikinya karena waktunya sudah habis. Akibatnya pengajukan bacalegnya bisa ditolak. Kalau ditolak bisa jadi partai itu tidak ada caleg dan tidak bisa ikut Pemilu,” kata Indra kepada Serambi, Sabtu (14/7/2018).
Untuk itu, Indra tidak jenuh-jenuhnya mengingatkan parpol agar tidak mengajukan bacaleg pada hari terakhir, karena ditakutkan tidak akan terlayani dengan maksimal.
“Kalau cepat di daftar, kita bisa beri pelayanan yang bagus. Tapi kalau mendaftar di hari terakhir, sudah ramai-ramai, sehingga kita tidak bisa memberikan pelayanan maksimal,” ujarnya.
Indra mengatakan hingga kemarin belum ada satupun parpol yang mengajukan bacaleg ke KIP. Dia menduga, banyak parpol yang belum melengkapi persyaratan administrasi.
“Mungkin ada yang calegnya belum cukup, ada caleg yang mengundurkan diri, kurang kuota perempuan, atau belum semua terupload dalam Silon,” katanya. (*)