Polres Singkil Tangkap Tiga Penyabu Plus Wanita Sebagai Pengedar di Subulussalam
Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda, yakni pukul 02.30 WIB dan pukul 09.30 WIB
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap empat warga Kota Subulussalam terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, Senin (16/7/2018).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa kepada Serambinews.com mengatakan, satu diantara pelaku adalah perempuan yang merupakan pengedar.
Baca: Belum Daftarkan Bacaleg Jelang Batas Akhir, Ini Alasan Parnas dan Parlok Subulussalam
Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda, yakni pukul 02.30 WIB dan pukul 09.30 WIB.
Para tersangka yang diringkus masing-masing M Jan Alias Ucok Bin IL (31) warga Dusun Nurul Iman, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan.
M Yus Alias Tongat Bin ES (19) warga Dusun teladan, Desa Penanggalan Timur, Kecamatan Penanggalan Timur.
Baca: Kejar-kejaran dengan Bandar Sabu-sabu, Polres Tamiang Temukan BB 1 Kg, Seorang DPO
Setelahnya, polisi kembali berhasil meringkus YA alias Yas Bin Zai (26) dan IW Binti HT (41).
Keduanya warga Dusun Lae Belegen Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri.
Kronologis kejadian berawal saat polisi mendapat informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah tersangka IW yang selanjutnya menjadi target operasi. (*)