Polres Singkil Tangkap Tiga Penyabu Plus Wanita Sebagai Pengedar di Subulussalam

Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda, yakni pukul 02.30 WIB dan pukul 09.30 WIB

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
EMPAT warga Kota Subulussalam yang ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Singkil terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (16/7/2018) 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap empat warga Kota Subulussalam terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, Senin (16/7/2018).

Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa kepada Serambinews.com mengatakan, satu diantara pelaku adalah perempuan yang merupakan pengedar.

Baca: Belum Daftarkan Bacaleg Jelang Batas Akhir, Ini Alasan Parnas dan Parlok Subulussalam

Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda, yakni pukul 02.30 WIB dan pukul 09.30 WIB. 

Para tersangka yang diringkus masing-masing M Jan Alias Ucok Bin IL (31) warga Dusun Nurul Iman, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan.

M Yus Alias Tongat Bin ES (19) warga Dusun teladan, Desa Penanggalan Timur, Kecamatan Penanggalan Timur.

Baca: Kejar-kejaran dengan Bandar Sabu-sabu, Polres Tamiang Temukan BB 1 Kg, Seorang DPO

Setelahnya, polisi kembali berhasil meringkus YA alias Yas Bin Zai (26) dan IW Binti HT (41).

Keduanya warga Dusun Lae Belegen Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri.

Kronologis kejadian berawal saat polisi mendapat informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah tersangka IW yang selanjutnya menjadi target operasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved