CPNS 2018
Jangan Sampai Salah, Ini Mekanisme Pendaftaran CPNS 2018
Deputi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara, Iwan Hermanto, berharap para peserta membaca baik-baik informasi ini.
SERAMBINEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis tata cara dan mekanisme pendaftaran CPNS 2018, Senin (16/7/2018).
Tata cara dan mekanisme pendaftaran CPNS 2018 ini diposting di akun resmi BKN.
Deputi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara, Iwan Hermanto, berharap para peserta membaca baik-baik informasi ini.
Sehingga meminimalisir kesalahan saat mengupload yang dibutuhkan saat pendaftaran nanti.
Beginilah Mekanisme Seleksi CPNS Terintegrasi yang dipaparkan oleh Iwan Hermanto setelah selesai menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada Rabu (11/7/2018) lalu.
Baca: Singapura Open 2018 - Kalahkan Wakil China, Owi/Butet Hadapi Pasangan Tuan Rumah pada Babak Kedua
Baca: Ini Makanan yang Dikonsumsi Manusia Es Agar Bisa Bertahan Hidup Lebih Lama
Melalui sistem terintegrasi ini, seluruh proses seleksi CPNS 2018 akan dilakukan melalui satu link yaitu SSCN.
Itu berarti calon peserta CPNS 2018 hanya dapat mendaftar melalui link sscn.bkn.go.id.
Link tersebut akan diintegrasikan dengan berbagai link instansi perdaerah yang akan membukan lowongan CPNS.
Selain menjelaskan mengenai sistem integrasi, Iwan juga memaparkan proses pendaftaran yang harus dilakukan oleh calon peserta.
Dirangkum tribun-timur.com, berikut cara mendaftar penerimaan CPNS 2018 melalui link SSCN:
Baca: Ini yang akan Terjadi Jika Ayam Jago Berkokok Tengah Malam atau Angsa Tidur Berdiri dengan Satu Kaki
1. Melakukan log in menggunakan NIK
Pada tahap awal, calon peserta CPNS 2018 diwajibkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK wajib dicantumkan saat calon peserta hendak melakukan log in di laman sscn.bkn.go.id.
Sistem akan mengecek kevalidan NIK calon peserta.
Baca: Dollar AS Menguat, Rupiah Kembali Tersungkur ke Kisaran Rp 14.400
2. Mendapatkan bukti daftar akun