OTT KPK di Aceh
Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Penahanan Irwandi Yusuf
"Masa penahanan pertama 20 hari dapat diperpanjang 40 hari, kemudian dapat diperpanjang 2 kali 30 hari," katanya.
Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Perpanjangan masa tahanan tersangka dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, Irwandi Yusuf, disampaikan secara resmi oleh Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7/2018).
Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri masing-masing ditambah masa tahanan mereka selama 40 hari.
Untuk Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal dimulai pada 24 Juli hingga 1 September 2018. Sedangkan Ahmadi dan Syaiful Bahri terhitung sejak 25 Juli hingga 2 September 2018.
Baca: 12 Jam Diperiksa Penyidik KPK, Steffy Burase Akui Ada Aliran Dana dari Irwandi Yusuf
Baca: Dicekal KPK Terkait Kasus Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase Pernah Jadi Model Video Klip Wali Band
Baca: KPK Panggil 15 Saksi Dari Unsur Pemerintah Aceh dan Swasta Terkait OTT Gubernur Aceh
Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan masa tahanan itu sesuai dengan KUHAP. "Masa penahanan pertama 20 hari dapat diperpanjang 40 hari, kemudian dapat diperpanjang 2 kali 30 hari," katanya.
Ditanya alasan perpanjangan masa tahanan tersebut, Febri menjawab singkat. "Karena masih ada kebutuhan dalam proses penyidikan," tukasnya.(*)