OTT KPK di Aceh
KPK Panggil 15 Saksi Dari Unsur Pemerintah Aceh dan Swasta Terkait OTT Gubernur Aceh
KPK telah mengirimkan surat panggilan pada sekitar 15 orang saksi dari unsur pemerintahan dan swasta di Banda Aceh dan Bener Meriah
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengirimkan surat panggilan kepada 15 orang saksi, terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang telah menyeret Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Serambinews.com, Rabu (12/7/2018).
Baca: Apa Karya Nyatakan Siap Jadi Saksi Jika Diminta KPK, Tapi Untuk Kasus Ini
"KPK telah mengirimkan surat panggilan pada sekitar 15 orang saksi dari unsur pemerintahan dan swasta di Banda Aceh dan Bener Meriah. Jadwal pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Febri.
KPK berharap, para saksi yang dipanggil bisa hadir dalam keperluan pemeriksaan KPK.
"Karena keterangan saksi akan membuka tabir yang selama ini mungkin belum diketahui terkait dengan adanya dugaan korupsi dalam alokasi DOK Aceh ini," kata Febri.
Baca: Darwati Bawa Asam Keueng ke Rutan KPK, Irwandi Yusuf Tertawa saat Dijenguk Istri dan Anaknya
Dengan pengungkapan itu, kata Febri, akan ada titik terang bagaimana masyarakat Aceh bisa dirugikan karena praktek korupsi yang ada.
"Selain itu, hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan informasi yang benar adalah kewajiban hukum. Kejujuran para saksi dalam memberikan keterangan akan membantu penanganan perkara ini," tukas Febri. (*)