KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap di Lapas Sukamiskin
Suap diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, selama 20 hari ke depan terkait pemberian berbagai fasilitas dan perizinan keluar dari penjara.
Keempat tersangka itu adalah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, staf Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra, dan narapidana kasus umum Andri Rahmat.
"Ditahan 20 hari pertama. FD (Fahmi) di Rutan Polres Jakarta Pusat, AR (Andri) Rutan Polres Jakarta Timur, WH (Wahid) Rutan cabang KPK di Kavling K-4, dan HND (Hendr) di Rutan cabang KPK di Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/7/2018).
Baca: Napi di Lapas Sukamiskin Bayar hingga Rp 500 Juta untuk Fasilitas Mewah, Dirjen PAS Sebut Luar Biasa
Baca: Bunuh Pacar, Ratu Kecantikan Kenya Dijatuhi Hukuman Mati
Dalam kasus itu, Fahmi menyuap Wahid Husen.
Suap diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
"Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil.
Baca: Sewakan Ruko untuk Bisnis Gibran, Hotman Paris Ogah Disebut Cari Proyek dari Anak Jokowi
Baca: Pasca Diciduk KPK, Begini Kondisi Rumah Inneke Koesherawati
KPK menyita dua unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Ada juga uang senilai total Rp 279.920.000 dan 1.410 dollar Amerika Serikat (AS).
KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
KPK menduga, Fahmi dibantu Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Kalapas.
Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.
Baca: VIDEO - Diterjang Badai, Rumah Janda Miskin Hancur
Baca: VIDEO - Angin Kencang Landa Banda Aceh, Sejumlah Pohon Tumbang
Kalapas Sukamiskin Tertawa saat Diperiksa KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein terlihat tidak menyesali perbuatannya.
Wahid sudah ditetapkan tersangka penerima suap dari napi.