Sedang 'Ngetem' di Gang Mabuk Peunayong, Wanita Diduga WTS Ditangkap Tim Kalong WH Banda Aceh

“IR sebenarnya pemain lama dan pernah ditangkap, tapi karena tidak cukup bukti ya harus kita lepaskan.

Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Yusmadi
ist
Tim Kalong WH Banda Aceh menangkap IR yang diduga sebagai WTS di Gang Mabuk Peunayong Banda Aceh, Senin (23/7/2018) dini hari. 

Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang wanita berinisial IR (25) asal Idie Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Senin (23/7/2018). 

IR yang diduga sebagai wanita tuna susila (WTS) diboyong oleh Tim Kalong WH Banda Aceh saat ‘ngetem’ di Jalan Pembangunan, Peunayong, atau lebih populer dengan sebutan Gang Mabuk, sekitar pukul 4.40 dini hari.

Plh Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latif kepada Serambinews.com, Senin (23/7/2018) mengatakan, IR diamankan bersama sepeda motor miliknya di lokasi tersebut. 

Baca: BREAKING NEWS - Kajari Aceh Besar: PSK Online yang Dilepas Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Sebelumnya, lanjut Evendi, salah seorang petugas sempat melancarkan aksi undercover dengan berpura-pura sebagai calon pelanggan. 

“IR sebenarnya pemain lama dan pernah ditangkap, tapi karena tidak cukup bukti ya harus kita lepaskan. Kali ini sempat terjadi tawar-menawar dengan petugas,” ujar Evendi, dan menyebut lokasi itu sejak dulu dikenal rawan maksiat. 

Baca: Ibu Rumah Tangga Justru Lebih Berisiko Terinfeksi HIV daripada PSK, Kok Bisa?

Meskipun indikasi ke arah WTS cukup mengarah, lanjutnya, IR tetap tidak bisa disangkakan dengan pasal khalwat karena tidak cukup bukti.

Baca: Modus Baru, Penumpang KRL Ditawari Jadi PSK oleh Orang Tak Dikenal, Begini Kisahnya

Evendi mengatakan, IR yang berkeliaran di luar rumah hingga dini hari melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 Jo Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. 

“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di Kantor WH. Kami berikan pembinaan supaya dia kembali ke jalan yang benar,” jelasnya. 

Evendi mengajak masyarakat lebih proaktif ke depan agar Banda Aceh terbebas dari maksiat. “Siapa saja yang melihat indikasi maksiat bisa langsung melaporkan ke call center 081219314001,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved