Sidak di Lapas Sukamiskin, Ditemukan Kulkas, TV hingga Uang Rp 102 Juta di Kamar Napi
petugas menemukan berbagai barang, mulai dari uang, televisi, lemari pendingin, kompor, microwave, katel, panci, spatula, handphone, hingga AC.
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Barang-barang yang dilarang untuk dibawa ditemukan di kamar narapidana saat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan sidak di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018).
Dalam sidak yang dilakukan dari pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB, petugas menemukan berbagai barang, mulai dari uang, televisi, lemari pendingin, kompor, microwave, katel, panci, spatula, handphone, hingga AC.
"Inilah yang kami temukan, barang-barang ada dalam kamar. Sebagaimana diketahui dalam Lapas Sukamiskin ini ada 522 kamar dihuni oleh 444 orang," ujar Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami di Lapas Sukamiskin, Minggu malam.
Baca: Inspeksi Mendadak di Lapas Tanjung Gusta Medan, Petugas Sita Uang Rp 43 Juta dan 30 Unit Ponsel
Baca: 6 Artis yang Pernah Berurusan dengan KPK, Dari Angelina Sondakh hingga Zumi Zola
Menurut dia, barang-barang tersebut akan terlebih dahulu didata di tempat Register D, untuk selanjutnya dikembalikan kepada pihak keluarga.
Apabila tidak ada keluarga yang mengambil maka pihak Lapas akan memusnahkannya.
Sementara itu, dari seluruh kamar yang disidak, petugas menemukan uang dengan total hingga Rp 102 juta.
Baca: Proyek Tol Aceh Sudah Diteken
Baca: Gajah Hancurkan Lahan Usaha di Seumanah Jaya
Jumlah terbesar dari satu kamar yang ditemukan mencapai Rp 5,5 juta milik narapidana bernama Ahmad Kuncoro.
"Uang ini sudah kami catat siapa yang punya. Nanti akan dicatat di Register D dan dikembalikan ke pihak keluarga," kata Sri.
Dari seluruh kamar yang ada di Sukamiskin, dia menyatakan terdapat dua kamar yang belum digeledah karena masih disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena kebetulan masih dalam keadaan disegel dan kami menyentuh pun tidak. Jadi kami memberikan penghormatan atas apa yang sedang dilakukan oleh KPK," kata dia.
Baca: Mesut Oezil Resmi Gantung Sepatu dari Timnas Jerman, Penyebabnya Masalah Rasialisme
Baca: 6 Kerikil Tajam Perjalanan Cinta Eza Gionino dan Meiza Aulia, Akhirnya Tetap Menikah
Soal dugaan adanya peredaran uang, Sri mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak terjadi karena uang milik narapidana harus dicatat dan disimpan di Register D.
Apabila mereka membutuhkan, maka tinggal menghubungi petugas Lapas.
"Kebetulan ada koperasi untuk membeli kebutuhan tambahan di luar makan yang sudah disiapkan oleh Lapas. Jadi koperasi menyiapkan beberapa tambahan kebutuhan berupa rokok, snack, mi instan itu disiapkan koperasi. (Uang) itu yang dipergunakan mereka untuk belanja," tutur Sri.(*)
Baca: 23 Kabupaten/Kota Pamerkan Produk Unggulan pada Pameran HUT Ke-71 Koperasi di Aceh Barat
Baca: Isyarat Buruk bagi Perpolitikan Aceh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kulkas, TV hingga Uang Rp 102 Juta Ditemukan di Kamar Napi Lapas Sukamiskin"