Dewan Minta Plt Gubernur Aceh tak Beri Izin Perpanjangan HGU di Nagan Raya
Dengan pertimbangan hal tersebut ia mendesak pemerintah Aceh untuk tidak memberikan izin perpanjangan HGU yang ada di Nagan Raya
Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Riski Bintang | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya meminta pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk tidak memberikan izin perpanjangan HGU perusahaan yang ada di Nagan Raya.
Karena, dengan adanya HGU perusahaan di Nagan Raya sudah sangat banyak menimbulkan masalah yang cukup merugikan masyarakat setempat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi C, T Cut Man kepada Serambinews.com, melalui sambungan telepon seluler. Selasa (24/7/2018).
Baca: Angin Kencang Hancurkan Rumah Janda Miskin di Nagan
“Sudah cukup, kita meminta Plt Gubernur untuk tidak memberikan lagi izin perpanjangan masa HGU perusahaan yang ada di Nagan Raya. Karena sudah cukup banyak konflik yang diciptakan perusahan dengan masyarakat yang merugikan masyarakat serta semua pihak,” ungkapnya.
Ia mencontohkan seperti yang terjadi dengan perusahaan PT Fajar Baizuri dan beberapa perusahaan lainnya.
Baca: Jalan Sepanjang 42 Kilometer di Nagan Raya Rusak Parah
Apalagi akibat konflik agraria di Nagan Raya sudah mengakibatkannya jatuh korban jiwa.
“Seperti yang terjadi di kawasan Tripa Makmur, pasutri yang dibakar orang tidak dikenal dan sampai saat ini kasus tersebut belum bisa diungkapkan, itukan sangat merugikan masyarakat, dan masyarakat juga yang menjadi korban” Ungkapnya.
Dengan pertimbangan hal tersebut ia mendesak pemerintah Aceh untuk tidak memberikan izin perpanjangan HGU yang ada di Nagan Raya.(*)