Masih Ada Mantan Napi Korupsi Terdaftar Sebagai Bacaleg DPRK Abdya, KIP Enggan Komentari, Kenapa?

Padahal KPU RI secara tegas melarang mantan napi kasus korupsi didaftarkan sebagai bacaleg untuk maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
serambinews.com
KIP Abdya 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Sedikitnya masih ada dua mantan napi kasus tidak pidana korupsi terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya).

Malahan, mantan napi kasus korupsi yang didaftarkan dari dua partai politik tersebut masih dipertahankan sampai tahapan mengikuti uji baca baca Alquran yang digelar KIP setempat selama dua hari, berakhir Rabu (25/7/2018) sore.

Padahal KPU RI secara tegas melarang mantan napi kasus korupsi didaftarkan sebagai bacaleg untuk maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Baca: VIDEO - Aksi di Depan Masjid Raya, Massa Dukung KPK Berantas Korupsi di Aceh

Ketua Pokja Uji Baca Alquran pada KIP Aceh, Akmal Abzal sekaligus sebagai  Pemegang Kuasa Ketua KIP Abdya dihubungi Serambinews.com, Rabu (25/7/2018) sore tidak bersedia berkomentar menyangkut masih ada mantan napi kasus korupsi terdaftar sebagai bacaleg DPRK Abdya

“Saya tak berkomentar soal itu karena bukan bidang saya, nanti bisa salah memberi keterangan,” katanya.

Sementara sumber Serambinews.com di KIP Abdya menyebutkan, partai yang mengajukan bacaleg dari mantan napi korupsi tersebut telah disurati untuk melakukan pergantian.

Baca: Sekelompok Massa Gelar Aksi di Depan Masjid Raya Baiturrahman, Dukung KPK Berantas Korupsi di Aceh

Tapi, partai masih dipertahankan bacaleg bersangkutan, malah mengikuti uji baca Alquran.  

“Partai memberi alasan tetap dipertahankan karena menunggu putusan  MK,” kata sumber tersebut.

Sedangkan KIP Abdya  tetap bersikap, yaitu mengaju pada ketentuan KPU yang melarang mantan napi kasus korupsi sebagai bacaleg.

“Itu berarti KIP memastikan bahwa bacaleg dari mantan napi korupsi tidak akan masuk DCS (daftar calon sementara), meskipun yang bersangkutan telah ikut dan lulus uji baca Alquran,” kata sumber di KIP Abdya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved