42 Bacaleg tak Lulus Baca Quran
Sebanyak 42 bakal caleg legislatif (bacaleg) DPRK di tiga kabupaten/kota dinyatakan tak lulus uji mampu baca Quran
* Aceh Timur, Langsa, Abdya, dan Aceh Selatan
LANGSA - Sebanyak 42 bakal caleg legislatif (bacaleg) DPRK di tiga kabupaten/kota dinyatakan tak lulus uji mampu baca Quran. Mereka terdiri dari 15 orang di Aceh Timur, 12 orang di Kota Langsa, 5 orang di Aceh Barat Daya (Abdya), dan 10 orang di Aceh Selatan.
Ketua KIP Aceh Timur, Iskandar A Gani, menyebutkan, total bacaleg yang didaftarkan partai politik (parpol) sebanyak 540 orang. Dari jumlah itu, yang mengikuti tes baca Quran sebanyak 496 orang. “Dari 496 orang, 15 di antaranya dinyatakan tidak mampu membaca Alquran,” katanya kepada Serambi, Rabu (25/7).
Terhadap bacaleg yang tidak hadir mengikuti tes, yang sebanyak 44 orang, Iskandar juga mengatakan bahwa mereka juga gugur dari pencalonan bacaleg. Oleh karena itu, KIP meminta parpol menyiapkan pengganti terhadap mereka yang telah dinyatakan gugur tersebut.
“Waktu pengajuannya pada 27 Juli. Kita minta ketua parpol saat mengajukan bacaleg pengganti agar membawa bacalegnya sehingga akang langsung diuji baca Alquran, karena masa pengajuan bacaleg pengganti ini hanya satu hari,” demikian Iskandar.
Di Langsa juga dilaporkan ada bacaleg yang tak lulus dalam tes baca Quran. Sekretaris KIP Kota Langsa, Dahlan SE, menyebutkan, tes diikuti 319 bacaleg, dari yang mendaftar sebanyak 315 orang. Selisihnya sebanyak 39 bacaleg tidak hadir, sehingga KIP menjadwalkan kembali pelaksanaan tes pada 30 Juli.
“Dari 319 bacaleg yang dites tersebut, sebanyak 12 orang dinyatakan tak lulus oleh dewan juri penguji,” kata Dahlan kepada Serambi, Rabu (25/7).
Sementara di Abdya, dari 374 bacaleg yang terdaftar di KIP, sebanyak 70 orang di antaranya tidak hadir untuk mengikuti tes mampu baca Quran yang dilaksanakan Selasa dan Rabu (24-25/7). Dari yang mengikuti tes, lima di antaranya tidak lulus sehingga dipastikan gugur.
“Dari 304 yang mengikuti uji baca Quran, lima orang gugur atau tidak lulus karena tidak mencapai nilai minimal 50,” ungkap Ketua Pokja Uji Baca Alquran pada KIP Aceh, Akmal Abzal kepada Serambi, Rabu (25/7) sore.
Ia enggan menyebut nama kelima bacaleg dan partainya. “Kita tak sebutkan nama dan dari partai mana karena menyangkut soal etika,” tambahnya.
Terhadap kelima bacaleg yang gugur tersebut, KIP memberi kesempatan kepada partai untuk mengganti dengan kandidat bacaleg yang lain. Mereka juga akan dites baca Quran bersamaan dengan 70 bacaleg lain yang tidak sempat hadir. “Kesempatan terakhir untuk uji baca Alquran kita berikan hari Jumat (27/7), setelah itu tak ada lagi,” tegas Akmal Abzal.
Di Aceh Selatan, ada 10 bacaleg yang dinyatakan tak lulus uji mampu baca Quran, dari total yang mengikuti tes sebanyak 510 orang. “Mereka yang gugur akan kita diberitahukan ke partai agar diajukan penggantinya,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Edi Syahputra, Rabu (25/10).
Sebanyak 200 bacaleg DPRK Aceh Jaya yang mengikuti tes mampu baca Quran dilaporkan lulus semua. Sedangkan 10 orang lagi tidak hadir dalam pelaksanaan tes.
“200 bacaleg dari total keseluruh 210 orang yang didaftarkan 13 parpol dinyatakan lulus, 10 orang lagi tidak mengikuti tes,” kata Sekretaris KIP Aceh Jaya Rasyidin, kepada Serambi, Rabu (25/7). “Yang ikut tes semuanya lulus, tidak ada yang tidak lulus,” terangnya lagi.
Untuk ke-10 bacaleg yang tidak mengikuti tes, KIP masih memiliki kesempatan untuk dites kembali. Tetapi itu pun masih menunggu dari keputusan dari partai bersangkutan. “Mungkin karena ada satu dan lain hal kan begitu, jadi masih ada kesempatan tergantung keputusan dari partai tentunya,” ujar Rasyidin.