Tak Buat LHKPN, Caleg Terpilih tak Bisa Dilantik
Tim Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan
* Anggota DPRA Pertanyakan Status Pejabat Daerah kepada KPK
BANDA ACEH - Tim Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Pimpinan, Komisi, dan alat kelengkapan DPRA lainnya di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRA, Banda Aceh, Selasa (31/7).
Dalam sosialisasi itu ditegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg), meskipun ia terpilih, tapi tidak akan dilantik jika ia belum mengisi LHKPN-nya.
Sosialisasi itu dihadiri tiga orang pimpinan DPRA, yaitu Sulaiman Abda MSi, Irwan Djohan ST, dan Dalimi SE Ak. Selain tiga pimpinan, para ketua fraksi, komisi, dan Ketua Alat Kelengkapan Anggota DPRA lainnya juga hadir.
Acara sosialisasi pengisian lembaran LHKN itu dilaksanakan di ruang Banggar DPRA dan tidak dibuka untuk umum, termasuk pers.
Seusai acara sosialisasi, Selasa (31/7) malam, Serambi meminta penjelasan kepada Wakil Ketua II DPRA, Irwan Djohan. Lalu Irwan menjelaskan bahwa acara sosialisasi pengisian lembaran LHKPN itu dipimpin Wakil Ketua I, Sulaiman Abda.
Seusai Sulaiman Abda membuka rapat, ia mempersilakan pimpinan rombongan Tim Sosialisasi Pengisian LHKPN dari KPK, Dian Widiarti untuk menjelaskan apa maksud dan tujuannya datang ke DPRA dengan agenda sosialisasi pengisian LHPKN secara online bagi anggota legislatif.
Dian menjelaskan, tujuan tim sosialisasi pengisian LHKPN dari KPK yang berjumlah tiga orang itu ke DPRA untuk memberikan sosialisasi tata cara pengisian lembaran LHPKN secara online kepada anggota DPRA.
Sosialisasi lembaran LHKPN secara online ini dilakukan, kata Dian, agar dalam pengisian nanti sebelum dilaporkan ke KPK, anggota DPRA sudah mengetahui tata cara pengisian setiap lembaran LHKPN dan tidak salah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Irwan Djohan mengatakan, lima tahun lalu atau pada saat ia mencalonkan diri sebagai calon anggota tahun 2012, ia sudah pernah mengisi LHKPN dan sudah melaporkannya kepada KPK di Jakarta.
Sistem pengisiannya juga beda. Kalau dulu pengisiannya masih manual, melalaui kertas formulir, kemudian diisi dengan pulpen. Sekarang, pengisiannya sudah online, seperti pendaftran mahasiswa baru, semuanya melalui komputer.
Data dan dokumen kepemilikan harta yang ada sekarang ini dan yang telah dibeli wajib dilaporkan dengan cara memindai (men-scan) kuintasi atau faktur bukti pembelian. Apakah itu harta yang dimiliki anggota DPRA, apakah istri sudah meninggal, istri yang masih hidup, istri kedua, ketiga, dan seterusnya maupun harta yang dibeli anak kalau memang masih dalam satu rumah, atau belum pisah kartu keluarga (KK), wajib dilaporkan dalam LHKPN anggota legislatif tersebut.
Bagi calon anggota legislatif yang ikut caleg dalam pemilu legislatif (pileg) 2019 tahun depan, kata Irwan Djohan, bila ia terpilih, tapi pada saat hendak dilantik belum melaporkan LHKPN-nya kepada KPK di Jakarta, maka pelantikannya akan ditunda, sampai ia sudah miliki surat keterangan dari KPK bahwa dirinya sudah melaporkan LHKPN kepada KPK. “Ketentuan itu, diatur dalam peraturan KPU,” ujar Irwan Djohan.
Beberapa anggota DPRA yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut, ungkap Irwan, ada yang mempertanyakan status anggota legislatif, bukan sebagai penyelenggara pemerintahan (negara, melainkan sebagai pejabat daerah), kenapa juga diwajibkan mengisi LKHPN. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud dari pejabat penyelenggara pemerintahan itu adalah eksekutif, bukan legislatif ?
Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri mengatakan, kenapa jumlah anggota DPRA yang telah mengisi dan melaporkan LHKPN-nya ke KPK masih sangat sedikit, menurutnya hal itu disebabkan karena dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud dengan pejabat penyelenggara pemerintahan itu adalah pihak eksekutif, sedangkan anggota legislatif disebut sebagai pejabat daerah/negara.