Tak Buat LHKPN, Caleg Terpilih tak Bisa Dilantik
Tim Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan
Editor:
bakri
“Masalah itu pada Agustus 2017 sudah kita pertanyakan kepada KPK. Pada saat mereka menyurati kita masih banyak anggota DPRA yang belum membuat LHKPN ke KPK. Tapi surat DPRA itu diterima 31 Juli 2018. KPK belum menjawab status anggota DPRA sebagai pejabat daerah, apakah wajib atau tidak wajib mengisi dan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Sosialisasi yang dilakukan KPK dalam pengisian LHKPN secara online bagi anggota legislatif yang mencalonkan kembali dalam pileg 2019, cukup bagus. Apalagi ada sanksinya, bagi yang terpilih bila tak melaporkan harta kekayaannya ke KPK, belum bisa dilantik, sampai dirinya membuat laporan harta kekayaannya ke KPK. (her)