OTT KPK di Aceh
Terkait Kasus Irwandi Yusuf, KPK Dalami Kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang
Febri mengatakan penyidik KPK belum bicara tentang ada atau tidak ada perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan, penyidik KPK sedang fokus mengusut kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Febri mengatakan penyidik KPK belum bicara tentang ada atau tidak ada perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami belum bicara tentang ada atau tidak ada tindak pidana pencucian uang. Tapi apakah memungkinkan itu dikembangkan, itu sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti yang mengarah ke sana (TPPU)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Baca: Jangan Sampai Anda Ketinggalan, Catat Even Wisata Aceh di Bulan Agustus Ini
Baca: Kisah Ibu Lurah, Dua Kali Lolos dari Maut Setelah Pura-pura Mati, Begini Kronologinya
Febri mengatakan saat ini penyidik KPK sedang meminta klarifikasi secara lebih rinci terkait aliran dana Aceh Marthon kepada sejumlah saksi.
Sebelumya, pada hari Rabu (1/8/20818), KPK telah memeriksa mantan model Fenny Steffy Burase.
Steffy Burase merupakan salah satu panitia Aceh Marathon 2018.
Dalam kasus ini, Irwandi terlibat dalam dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Baca: Pengadilan Negeri Sabang Vonis Nakhoda Kapal STS 50 Denda Rp 200 Juta
Baca: Ini 4 Manfaat Tersembunyi Alpukat, Salah Satunya Mencegah Katarak
KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana otonomi khusus Aceh," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/7/2018).
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.(*)
Baca: Sekali Posting Dibayar Puluhan Miliaran, Begini Cara Seleb dan Pesepakbola Dapat Duit di Instagram
Baca: Alami Defisit Rp 16,5 Triliun, BPJS Kesehatan Harap Dana Dari Cukai Rokok
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Gubernur Aceh, KPK Dalami Kemungkinan TPPU"