Pilkada 2018
Ini Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Subulussalam yang Diajukan Sartina/Dedi Anwar Bancin
Penolakan terhadap gugatan tersebut permohonan yang diajukan pasangan calon Sartina/Dedi Anwar Bancin melewati batas tenggang waktu.
Penulis: Khalidin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Gugatan sengketa pemilihan wali kota/wakil wali kota Subulussalam yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Sartina/Dedi Anwar Bancin (Mesada), kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memutuskan menolak gugatan tersebut, Kamis (9/8/2018).
Sidang yang belangsung di Gedung MK di Jakarta, diketuai Anwar Usman dibantu hakim MK lainnya Manahan MP Sitompul, Saidi Isra, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.
Hakim MK menyatakan, gugatan paslon Mesada ditolak karena sudah melewati tenggang waktu, yakni tiga hari setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Rapat Pleno KIP Subulussalam tentang penetapan perolehan suara Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam digelar Rabu (4/7/2018).
Batas pengajuan gugatan adalah 6 Juli 2018. Sedangkan gugatan pihak Mesada diajukan Senin (9/7/2018) atau tiga hari setelah batas waktu untuk menggugat berlalu.
Karena melewati tenggang waktu, MK menilai gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian antara lain isi amar putusan MK yang disampaikan dalam sidang putusan sela, Kamis (9/8) di Jakarta.
Baca: BREAKING NEWS - Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Subulussalam
Berikut ini pejelasan MK terkait penolakan gugatan tersebut, seperti dalam rilis yang disampaikan Muhammad Syafrijal Bako SH, kuasa hukum pasangan calon wali kota/wakil wali kota terpilih, Affan Alfian Bintang/Salmaza atau Bisa.
Dijelaskan, sesuai Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (4) PMK Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan, permohonan pemohon diajukan kepada MK paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU/KIP, kabupaten/kota.
Dalam putusan MK juga disebutkan sebagai berikut:
Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Walikota Kota Subulussalam Tahun 2018 diumumkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 51/HK.03.1-Kpt/03/KIP/SS/VII/ 2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kota Subulussalam Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2018 tanggal 4 Juli 2018 pukul 12.00 WIB;
Bahwa berdasarkan Keputusan KIP di atas, tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja untuk dapat mengajukan permohonan adalah sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2018 adalah hari Rabu, tanggal 4 Juli 2018 sampai dengan hari Jumat, tanggal 6 Juli 2018, pukul 24.00 WIB;
Bahwa permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Senin, tanggal 9 Juli 2018, pukul 10.18 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 12/1/PAN.MK/2018 sehingga permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.