Diminta Selidiki Proyek Pengadaan Monografi Desa Tahun 2016, Ini Pernyataan Kejari Agara
Kejari Aceh Tenggara akan mengumpulkan data-data proyek pengadaan monografi desa atau profil desa di Aceh Tenggara Tahun 2016.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara akan mengumpulkan data-data proyek pengadaan monografi desa atau profil desa di Aceh Tenggara Tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH mengatakan hal itu kepada Serambinews.com, Jumat (10/8/2018).
Pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengumpulkan data-data pengadaan monografi desa tahun 2016 dari beberapa kecamatan di bumi Sepakat Segenap.
"Apabila data-data tersebut sudah terkumpul seluruhnya, kita akan melihat terlebih dahulu apakah perkara tersebut dapat dilakukan untuk penyelidikan atau tidak," katanya.
Baca: VIDEO - Kejati Aceh Tahan Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Kanwil Kemenag Aceh
Baca: BREAKING NEWS - Kejati Tahan Rekanan Kasus Kemenag Aceh
Baca: Buron Sejak 2017, Kejati Sumut Tangkap Mantan Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru di Medan
Sementara itu, Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian, mengatakan, kasus monografi desa kita berharap dapat dituntaskan penyidik Kejari Agara.
LIRA menduga adanya kejahatan terorganisir dalam proyek pengadaan monografi desa di beberapa kecamatan di Agara.
LIRA juga meminta dilakukan diaudit pengadaan tanah desa yang diduga dibeli dengan harga yang terlalu mahal dan tidak sesuai prosedur.(*)