27 Napi Bebas Bersyarat
Sebanyak 27 narapidana (napi) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara (Agara) bebas cuti bersyarat (BC)
* Lapas B Kutacane Over Kapasitas
KUTACANE - Sebanyak 27 narapidana (napi) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara (Agara) bebas cuti bersyarat (BC) pada Selasa (14/8). Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane ini sudah over kapasitas sejak beberapa tahun lalu, tetapi belum ada upaya pembangunan lapas baru, walau anggota Komisi III DPR-RI asal Aceh sempat berjanji akan memperjuangkan.
Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH, kepada Serambi, Selasa (14/8) mengatakan 27 napi telah bebas bersyarat. “Yang bebas bersyarat terlibat kasus narkoba dan kejahatan lainnya, serta telah menjalani hukuman 7 bulan hingga kurungan selama 1,5 tahun penjara,” jelas Ngawi.
Ngadi berharap agar napi yang telah bebas agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, tetapi harus dapat berbuat baik dan beradaptasi dengan masyarakat. Dia juga menyinggung kondisi Lapas Kelas II B Kutacane yang sudah melebihi kapasitas dengan jumlah napi 394 orang sampai kemarin. Padahal, kapasitas lapas hanya 75 orang.
Dia mengaku para napi harus tidur berhimpit-himpitan dan persoalan tersebut telah disampaikan kepada anggota Komisi III DPR-RI dan telah memperjuangkannya, tetapi belum terealisasi.
Sedangkan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Agara, Muhammad Saleh Selian, Selasa (14/8) mengatakan kondisi Lapas Kelas II B Kutacane sudah sangat tidak layak dihuni, karena sudah over kapasitas. “Hal ini harus menjadi perhatian serius dari anggota DPR-RI asal Aceh agar Lapas ini layak dihuni,” ujarnya.
“Lapas jangan terkesan jadi tempat hukuman, tetapi seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi yang bersalah,” ujar M Saleh Selian. Hal serupa juga diutarakan Pembina LSM Satyapila Agara, Dr Nasrulzaman yang menyatakan kondisi Lapas Kelas II B Kutacane sangat memprihatinkan.
“Kita harus melobi Komisi III DPR -RI sebagai mitra kerja agar anggaran di Kementerian Hukum dan HAM dapat dialokasikan untuk pembangunan Lapas Kelas II B Kutacane yang telah kelebihan kapasitas dan tidak layak dihuni lagi,” harapnya.
Harapan yang disampaikan tersebut, sebenarnya sudah diperjuangkan oleh anggota Komisi III DPR- RIdari Partai PAN, Muslim Ayub SH MM kepada Serambi, pada Jumat (6/3/2015) lalu. Dia menjelaskan pembangunan gedung baru lapas berdasarkan usulan anggota DPR-RI asal Aceh dan pada Juni 2015, anggaran akan dibahas bersama pemerintah pusat, khususnya Menteri Hukum dan HAM.
Disebutkan, Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara (Agara) akan segera dibangun baru mulai tahun depan atau pada 2016 lalu, tetapi sampai tahun 2018 ini, belum juga ada terealisasi. Padahal, lokasi gedung penjara baru telah disediakan oleh Pemkab Agara sejak 1995 lalu.
Bahkan, katanya, pada Mei 2015, tim Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum Ham) akan mensurvei lokasi pembangunan Lapas Kelas II B Kutacane, tetapi juga tidak ada sampai 2018 ini. Muslim Ayub juga menjelaskan bahwa lapas Kelas II B yang lama akan diubah menjadi Kantor Imigrasi dan hal itu sudah disampaikan kepada Menkum HAM saat rapat bersama Komisi III DPR-RI.
“Pembangunan lapas baru di Kutacane sudah mendesak, karena tidak mampu menampung lagi para penjahat yang terus bertambah setiap tahun,” ujarnya.
Dia berharap, dengan selesainya pembangunan lapas baru nantinya, maka para narapidana (napi) akan lebih terbuka untuk dibina, khususnya melatih berbagai ketrampilan, sehingga dapat mandiri saat bebas.
“Lapas bukan hanya sebagai tempat menghukum para narapidana, tetapi juga sebagai tempat untuk pembinaan, sehingga tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Muslim Ayub. Dia juga mengungkapkan lapas di seluruh Aceh yang mengalami kelebihan kapasitas daya tampung juga akan dibangun, namun belum bisa dipastikan waktunya
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara masih didominasi napi kasus narkoba atau 70 persen, lainnya berbagai kasus kriminal lainnya. Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH, Kamis (18/1/2018) mengatakan jumlah napi sebanyak 370 orang, 27 diantaranya perempuan.